Berita

Lambang PKS/Net

Politik

Gugatan Presidential Threshold PKS Dinilai Paling Rasional

SELASA, 26 JULI 2022 | 10:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diuji Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi, dianggap paling tepat jika melihat alasan yang dikemukakan.

Begitu pendapat pakar hukum tata negara Feri Amsari saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/7).

Feri menegaskan, secara prinsip konstitusional terkait norma ambang batas pencalonan pada dasarnya adalah 0 persen.


"Basisnya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Feri.

Hanya saja, Feri seperti melihat kebuntuan dari banyak pihak, termasuk partai politik (parpol) yang mengajukan gugatan norma presidential threshold yang termuat dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasalnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini mengamati, MK selalu menggunakan dalil open legal policy untuk mementahkan puluhan gugatan norma presidential threshold.

"Alasan Mahkamah Konstitusi soal open legal policy memang sedari awal sudah 35 putusan yang terkait ambang batas pencalonan (dimentahkan)," imbuhnya.

Namun, Feri melihat alasan hukum yang disampaikan PKS memiliki perbedaan jika dibanding perkara-perkara uji materiil serupa yang masuk dan sudah dimentahkan MK.

"Tentu PKS menjadi yang paling rasional memetakan open legal policy itu berbasis pada jumlah partai yang ada di parlemen, dan kesempatan bagi mereka untuk mengajukan calon," kata Feri memaparkan.

"Ini alasan yang berbeda yang mungkin secara politik sangat potensial menjadi pertimbangan baru bagi Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Permohonan uji materiil presidential threshold diajukan PKS ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Saat itu yang memimpin proses pendaftaran permohonan gugatan itu ialah Presiden PKS Ahmad Syaikhu, yang meminta MK mengubah presidential threshold menjadi 7 sampai 9 persen.

Syaikhu mendalilkan, PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu.

MK menyebutkan bahwa angka presidential threshold sebagai open legal policy pembentuk undang-undang, dan PKS sepakat dengan argumentasi ini.

Hanya saja, Syaikhu memandang seharusnya open legal policy tersebut disertai dengan landasan rasional dan proporsional, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya