Berita

Dosen politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Ubedilah Badrun: Semoga Legal Standing PKS Bisa Mengubah Putusan MK soal PT

SENIN, 25 JULI 2022 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan PKS memguji Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, diharapkan bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdahulu.

Harapan tersebut datang dari dosen politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/7).

"Semoga legal standing yang dimiliki PKS cukup memiliki dasar untuk MK membatalkan presidensial threshold menjadi 0 persen," ujar Ubedilah.


Sosok yang kerap disapa Ubed ini menuturkan, PKS memiliki hak untuk menguji presidential threshold. Hanya saja menurutnya, agak kurang tepat jika PKS hanya meminta MK untuk mengubah besaran angka ambang batas.

"Jika PKS menawarkan solusi presidential threshold menjadi antara 7 persen sampai 9 persen itu hak konstitisional PKS karena memperoleh suara nasional sebesar 8,21 persen pada pemilu 2019 lalu," tutur Ubed.

"Tetapi, secara konstitusional sesungguhnya presidential threshold tidak dapat dibenarkan berapapun thresholdnya sebab sudah cukup ada parliamentary threshold,," sambungnya.

Kendati begitu, Ubed memberikan apresiasi kepada PKS sebagai satu-satunya parpol yang memiliki kursi di parlemen berani mengajukan gugatan norma ambang batas pencalonan presiden ke MK.

"Saya kira sebagai upaya menolak presidential threshold apa yang dilakukan PKS patut dilihat sebagai bentuk perlawanan," demikian Ubed.

Permohonan uji materiil presidential threshold diajukan PKS ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Saat itu yang memimpin proses pendaftaran permohonan gugatan itu ialah Presiden PKS Ahmad Syaikhu, yang meminta MK mengubah presidential threshold menjadi 7 sampai 9 persen.

Syaikhu mendalilkan, PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu.

MK menyebutkan bahwa angka presidential threshold sebagai open legal policy pembentuk undang-undang, dan PKS sepakat dengan argumentasi ini.

Hanya saja, Syaikhu memandang seharusnya open legal policy tersebut disertai dengan landasan rasional dan proporsional, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya