Berita

Dosen politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Ubedilah Badrun: Semoga Legal Standing PKS Bisa Mengubah Putusan MK soal PT

SENIN, 25 JULI 2022 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan PKS memguji Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, diharapkan bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdahulu.

Harapan tersebut datang dari dosen politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/7).

"Semoga legal standing yang dimiliki PKS cukup memiliki dasar untuk MK membatalkan presidensial threshold menjadi 0 persen," ujar Ubedilah.

Sosok yang kerap disapa Ubed ini menuturkan, PKS memiliki hak untuk menguji presidential threshold. Hanya saja menurutnya, agak kurang tepat jika PKS hanya meminta MK untuk mengubah besaran angka ambang batas.

"Jika PKS menawarkan solusi presidential threshold menjadi antara 7 persen sampai 9 persen itu hak konstitisional PKS karena memperoleh suara nasional sebesar 8,21 persen pada pemilu 2019 lalu," tutur Ubed.

"Tetapi, secara konstitusional sesungguhnya presidential threshold tidak dapat dibenarkan berapapun thresholdnya sebab sudah cukup ada parliamentary threshold,," sambungnya.

Kendati begitu, Ubed memberikan apresiasi kepada PKS sebagai satu-satunya parpol yang memiliki kursi di parlemen berani mengajukan gugatan norma ambang batas pencalonan presiden ke MK.

"Saya kira sebagai upaya menolak presidential threshold apa yang dilakukan PKS patut dilihat sebagai bentuk perlawanan," demikian Ubed.

Permohonan uji materiil presidential threshold diajukan PKS ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Saat itu yang memimpin proses pendaftaran permohonan gugatan itu ialah Presiden PKS Ahmad Syaikhu, yang meminta MK mengubah presidential threshold menjadi 7 sampai 9 persen.

Syaikhu mendalilkan, PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu.

MK menyebutkan bahwa angka presidential threshold sebagai open legal policy pembentuk undang-undang, dan PKS sepakat dengan argumentasi ini.

Hanya saja, Syaikhu memandang seharusnya open legal policy tersebut disertai dengan landasan rasional dan proporsional, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya