Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kemeja abu-abu)/RMOL

Politik

Soal Kampanye Dilarang di Tempat Pendidikan, Bawaslu: Kita Bisa Tiru Negara Maju

SENIN, 25 JULI 2022 | 21:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Larangan kampanye politik di lembaga pendidikan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 210 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu direspons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, di dalam aturan tersebut telah nyata melarang adanya kapanye politik di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.

"Dalam hukum positif kita banyak sekali parameter larangan untuk itu," ujar Bagja saat ditemui usia mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU RI di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Di samping itu, Bagja juga mengklarifikasi perbedaan pandangan Bawaslu dengan KPU yang cenderung memiliki tafsir yang berbeda atas norma Pasal 210 ayat (1).

KPU menafsirkan norma tersebut sebagai suatu larangan untuk tiga tempat yang disebut dalam pasal itu dijadikan tempat kampanye oleh peserta Pemilu. Hanya saja, figur yang menjadi peserta Pemilu boleh hadir di tempat-tempat itu jika diundang.

Sementara, Bawaslu menanggap norma di dalam pasal itu sebagai siatu larangan kampanye bagi peserta Pemilu di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.

"Apakah boleh politisi masuk kampus? Ya kalau dia diundang monggo-monggo saja. Kecuali pasang spanduk, jadi masalah. Tapi kalau bicara akdemik silahkan saja," sambungnya.

Hanya saja, dalam konteks ini Bawaslu tidak menutup kemungkinan ada perubahan ke depannya soal debat peserta Pemilu di kampus. Pasalnya, hal tersebut baik untuk iklim demokrasi di kampus.

"Nanti kita akan lihat, apakah kita bisa meniru negara-negara maju. Apa itu? Jadi ada adu debat itu diadakan di kampus. Tapi karena ada faktor larangan itu (di Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu) maka dilarang," tegas Bagja.

"Jadi ke depan apakah boleh? Jika ada revisi UU. Sehingga mahasiswa tidak menganggap kampanye sebagai sesuatu yang negatif di dalam kampus," tandasnya.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

Sultan Bachtiar Najamuddin Rising Star Bengkulu

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:53

Korea Selatan Sepakat Tanggung Biaya Keamanan Tentara AS Sebesar Rp17 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:50

Lawan Hoaks Menuju Pilkada Jakarta Berintegritas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:41

Jadi Irup Terakhir Sebagai Presiden, Jokowi Berterima Kasih ke TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:14

APPI Optimis Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:47

Kabinet Prabowo-Gibran Idealnya Lebih dari 50 Persen Diisi Profesional

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:24

Jokowi: HUT TNI Tahun Ini Paling Merakyat

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:44

Dinasti di Parlemen, Ini Daftar Anggota Dewan yang Punya Relasi Keluarga

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:20

Peluru Israel Tidak akan Pernah Habis

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:54

Brent Melonjak dalam Sepekan Imbas Timteng Memanas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:53

Selengkapnya