Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kemeja abu-abu)/RMOL

Politik

Soal Kampanye Dilarang di Tempat Pendidikan, Bawaslu: Kita Bisa Tiru Negara Maju

SENIN, 25 JULI 2022 | 21:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Larangan kampanye politik di lembaga pendidikan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 210 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu direspons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, di dalam aturan tersebut telah nyata melarang adanya kapanye politik di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.

"Dalam hukum positif kita banyak sekali parameter larangan untuk itu," ujar Bagja saat ditemui usia mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU RI di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7).


Di samping itu, Bagja juga mengklarifikasi perbedaan pandangan Bawaslu dengan KPU yang cenderung memiliki tafsir yang berbeda atas norma Pasal 210 ayat (1).

KPU menafsirkan norma tersebut sebagai suatu larangan untuk tiga tempat yang disebut dalam pasal itu dijadikan tempat kampanye oleh peserta Pemilu. Hanya saja, figur yang menjadi peserta Pemilu boleh hadir di tempat-tempat itu jika diundang.

Sementara, Bawaslu menanggap norma di dalam pasal itu sebagai siatu larangan kampanye bagi peserta Pemilu di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.

"Apakah boleh politisi masuk kampus? Ya kalau dia diundang monggo-monggo saja. Kecuali pasang spanduk, jadi masalah. Tapi kalau bicara akdemik silahkan saja," sambungnya.

Hanya saja, dalam konteks ini Bawaslu tidak menutup kemungkinan ada perubahan ke depannya soal debat peserta Pemilu di kampus. Pasalnya, hal tersebut baik untuk iklim demokrasi di kampus.

"Nanti kita akan lihat, apakah kita bisa meniru negara-negara maju. Apa itu? Jadi ada adu debat itu diadakan di kampus. Tapi karena ada faktor larangan itu (di Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu) maka dilarang," tegas Bagja.

"Jadi ke depan apakah boleh? Jika ada revisi UU. Sehingga mahasiswa tidak menganggap kampanye sebagai sesuatu yang negatif di dalam kampus," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya