Berita

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi/Net

Hukum

Lolos dari Jemput Paksa KPK, Bisa Jadi Ada Orang Kuat di Belakang Mardani H. Maming

SENIN, 25 JULI 2022 | 20:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga kuat ada orang kuat di belakang Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming hingga bisa lolos saat hendak dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi berhasil lolosnya Maming saat KPK melakukan penggeledahan di apartemen Kempenski Jakarta dan berupaya untuk menjemput paksa Maming yang sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"KPK terkecoh dan tidak menemukan Maming saat menggeledah apartemennya. Bisa jadi ada orang kuat di belakang Maming," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (25/7).

Karena kata Koordinator Indonesia Bersatu ini, publik mengetahui bahwa banyak jabatan yang diemban oleh Maming. Yaitu, Ketua DPD PDIP Kalsel, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022.

"Tidak menutup kemungkinan dari posisi Maming saat ini, dia dilindungi oleh kekuatan besar, sehingga KPK gagal menjemputnya," kata Muslim.

Muslim berharap, agar Maming tidak seperti buronan Harun Masiku yang juga berasal dari kader PDIP yang hingga dua tahun lebih ini buron.

"Akankah Maming bernasib seperti Harun Masiku? Semua terpulang ke KPK. Jangan sampai Maming copy paste Harun Masiku," pungkas Muslim.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengumumkan bahwa KPK sudah melakukan penggeledahan di apartemen Kempenski pada hari ini, Senin (25/6). Namun, KPK tidak menemukan keberadaan Maming.

"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (25/7).

Sehingga kata Ali, siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Maming, bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwajib.

"Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka itu sendiri," kata Ali.

Selain itu, KPK juga mengancam akan menjerat pidana kepada siapapun yang berusaha menghalang-halangi proses penyidikan.

"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang UU menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," pungkas Ali.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya