Berita

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi/Net

Hukum

Lolos dari Jemput Paksa KPK, Bisa Jadi Ada Orang Kuat di Belakang Mardani H. Maming

SENIN, 25 JULI 2022 | 20:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga kuat ada orang kuat di belakang Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming hingga bisa lolos saat hendak dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi berhasil lolosnya Maming saat KPK melakukan penggeledahan di apartemen Kempenski Jakarta dan berupaya untuk menjemput paksa Maming yang sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"KPK terkecoh dan tidak menemukan Maming saat menggeledah apartemennya. Bisa jadi ada orang kuat di belakang Maming," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (25/7).

Karena kata Koordinator Indonesia Bersatu ini, publik mengetahui bahwa banyak jabatan yang diemban oleh Maming. Yaitu, Ketua DPD PDIP Kalsel, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022.

"Tidak menutup kemungkinan dari posisi Maming saat ini, dia dilindungi oleh kekuatan besar, sehingga KPK gagal menjemputnya," kata Muslim.

Muslim berharap, agar Maming tidak seperti buronan Harun Masiku yang juga berasal dari kader PDIP yang hingga dua tahun lebih ini buron.

"Akankah Maming bernasib seperti Harun Masiku? Semua terpulang ke KPK. Jangan sampai Maming copy paste Harun Masiku," pungkas Muslim.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengumumkan bahwa KPK sudah melakukan penggeledahan di apartemen Kempenski pada hari ini, Senin (25/6). Namun, KPK tidak menemukan keberadaan Maming.

"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (25/7).

Sehingga kata Ali, siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Maming, bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwajib.

"Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka itu sendiri," kata Ali.

Selain itu, KPK juga mengancam akan menjerat pidana kepada siapapun yang berusaha menghalang-halangi proses penyidikan.

"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang UU menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," pungkas Ali.

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Diamnya 4 Institusi Negara Jadi Tanda Akun Fufufafa Milik Gibran

Minggu, 15 September 2024 | 08:14

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

KAHMI Kumpulan Intelektual Banci?

Sabtu, 14 September 2024 | 14:45

Prabowo Bisa Ajukan Penghentian Wapres Gibran Setelah 20 Oktober

Minggu, 15 September 2024 | 10:26

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

UPDATE

Ekspor Pasir Laut Ancam Kedaulatan Maritim Indonesia

Rabu, 18 September 2024 | 05:31

Lancarkan Transisi Pemerintahan, Airlangga Fokus Selesaikan Sejumlah PR

Rabu, 18 September 2024 | 05:04

Ngaku Jadi Warga Brunei, Seorang Pria Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Rabu, 18 September 2024 | 04:04

Belum Ada SPDP, Proses Hukum Tersangka ASDP Tidak Sah

Rabu, 18 September 2024 | 03:31

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Keselamatan Penerbangan di Bandara IKN Harus Diutamakan

Rabu, 18 September 2024 | 02:41

Kaesang di KPK

Rabu, 18 September 2024 | 02:18

DPR Dorong Kerja Sama Intensif RI-Serbia

Rabu, 18 September 2024 | 01:43

Penjualan E-Materai Melonjak 10 Kali Lipat Selama Pendaftaran CPNS 2024

Rabu, 18 September 2024 | 01:15

Penanganan Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution Jalan di Tempat

Rabu, 18 September 2024 | 00:59

Selengkapnya