Berita

Mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto/Net

Hukum

Tindakan BW Bela Mardani Bertolak Belakang dengan Status Mantan Pimpinan KPK

SENIN, 25 JULI 2022 | 12:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tindakan Bambang Widjojanto (BW) menjadi kuasa hukum tersangka korupsi, Mardani H. Maming dianggap bertolak belakang dengan amanah dan semangat pemberantasan korupsi KPK.

Secara norma institusi, KPK memberikan hak perlindungan hukum dan keamanan, termasuk kepada BW yang pernah memimpin KPK. Hal itu dapat dikonfirmasi kepada mantan pimpinan lainnya.

"Meski, perlindungan KPK dapat saja gugur ketika sejak awal mantan pimpinan KPK dimaksud menyatakan secara tegas tidak memerlukan atau pun menolak haknya tersebut," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Senin siang (25/7).


Mengenai BW selaku mantan pimpinan KPK membela Maming berstatus terduga pelaku korupsi, kata Ali, hal tersebut menjadi ranah pertimbangan dan penilaian pribadi masing-masing.

"Meskipun, kita pandang tindakan tersebut bertolak belakang 180 derajat dengan amanah dan semangat pemberantasan korupsi, apakah hal itu etis? Kita kembalikan lagi kepada kebijaksanaan dan keputusan masing-masing individu," kata Ali.

Ali menganggap, setiap pilihan yang diambil seseorang dipastikan ada kepentingan, termasuk apa yang dilakukan BW.

"Kepentingan seorang pembela terduga pelaku korupsi yang dibungkus dengan argumentasi adanya kriminalisasi oleh KPK adalah lumrah, tapi salah. Hal ini pun tentu sangat disadarinya. Karena ketika dulu KPK menetapkan tersangka, juga menghadapi hal demikian," tegas Ali.

Di sisi lain, Ali menilai tuduhan kriminalisasi yang kini menyasar KPK dalam memproses Mardani Maming adalah kelatahan.

"Dengan demikian, penetapan tersangka bukanlah kriminalisasi. Karena penetapan tersangka bagian dari kebijakan penegakan hukum pidana itu sendiri," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya