Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Berutang untuk Pulih dari Covid-19

MINGGU, 24 JULI 2022 | 07:29 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KETIKA terjadi gangguan serangan Covid-19 sejak bulan Maret tahun 2020, pemerintah memilih untuk berutang guna menyelesaikan masalah Covid-19 dan untuk memulihkan perekonomian nasional.

Besar utang baru dan masih bercampur dengan agenda percepatan pembangunan fisik perekonomian, itu sebesar Rp 3230,2 triliun selama tahun 2020-2022.

Oleh karena hampir di semua negara di dunia terkena guncangan gangguan kesehatan masyarakat atas serangan pandemi Covid-19, maka dipilihlah mekanisme berutang dari metoda burden sharing.


Mekanisme tersebut memungkinkan Bank Indonesia melanggar prinsip independensinya dengan memberikan opsi pembiayaan APBN bersumber dari penjualan obligasi oleh Bank Indonesia untuk dapat dibeli oleh BUMN perbankan dan non perbankan, serta perusahaan swasta dan perorangan di dalam negeri.

Akan tetapi persoalannya bukanlah semudah pembukuan uang di saku kanan dapat dipinjam oleh uang di saku kiri, karena untuk dapat terbeli maka suku bunga utang pemerintah ditetapkan semakin tinggi dan periode pembayaran tenor yang tidak semakin panjang, melainkan beragam menjadi lebih pendek. Metoda burden sharing bukan hanya dipraktikkan oleh Bank Sentral di Indonesia, melainkan juga dipraktikkan oleh negara-negara lain di tingkat dunia.

Sumber alokasi pembiayaan utang terbesar pada APBN tahun 2022 berasal dari penjualan Surat Berharga Negara (SBN), yaitu sebesar 101,82 persen. Lebih besar dari 100 persen, karena terdapat pengelompokan akuntansi yang bersifat positif dan negatif dari akumulasi sumber-sumber utang dari dalam negeri dan luar negeri berdasarkan dari kegiatan berutang piutang.

Oleh karena belanja negara sebesar Rp 2.714,16 triliun dan pembiayaan utang yang baru sebesar Rp 973,58 triliun tahun 2022, maka penjualan SBN digunakan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah serta dana desa dengan alokasi sebesar 35,87 persen dari belanja negara pada APBN tahun 2022.

Persoalannya adalah seri dari SBN tidak mencantumkan jenis penggunaannya untuk kegiatan belanja pemerintah pusat yang mana saja, atau pun digunakan untuk mendanai kegiatan belanja pemerintah daerah dan rincian dana desa yang mana sajakah.

Akibatnya adalah lebih sulit dilakukannya evaluasi akuntabilitas dan efektivitas parsial penggunaan metoda pembiayaan bersumber dari SBN untuk melaksanakan kegiatan pembangunan nasional dan daerah.

Perbedaan dari semula pemerintah menggunakan paradigma pembiayaan pembangunan mayoritas dibiayai dari sumber pendapatan penerimaan perpajakan dan non perpajakan serta hibah, kemudian paradigma bergeser oleh semakin lebih besar menggunakan sumber pembiayaan dari penjualan SBN.

Persoalannya adalah kegiatan pembangunan nasional dan daerah, yang lebih banyak bersifat non profit, kemudian berubah diprivatisasikan dengan berbunga dan risiko atas pendanaan menggunakan suku bunga yang berbunga lebih tinggi, dan tenor pendek.

Penulis adalah peneliti Indef, yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya