Berita

Peneliti dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Aulia Nurhikmah, dalam Bedah Riset bertajuk "Refleksi Usulan Perubahan Nama di Tengah Pembahasan RUU Provinsi Jawa Barat, yang digelar virtual melalui kanal Youtube AP Edutainment, Sabtu (23/7)Repro

Nusantara

Ada Landasan Filosofinya, UIN Bandung Buat Naskah Akademik Perubahan Nama Provinsi Jabar

MINGGU, 24 JULI 2022 | 02:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat yang diusulkan kelompok masyarakat, dan kini telah direspon DPR dengan melakukan penyusunan naskah Rancangan UU (RUU), disambut baik oleh kelompok akademik.

Salah satunya oleh Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yang turut memberikan sumbangsih pemikiran dengan membuat naskah akademik terkait perubahan nama Provinsi Jawa Barat ini.

Naskah akademik yang disusun para akademisi di UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini dibahas dalam acara Bedah Riset bertajuk "Refleksi Usulan Perubahan Nama di Tengah Pembahasan RUU Provinsi Jawa Barat, yang digelar virtual melalui kanal Youtube AP Edutainment, Sabtu (23/7).


Dipaparkan peneliti dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Aulia Nurhikmah, dalam riset yang dia lakukan dalam proses pembuatan naskah akademik pengubahan nama Provinsi Jawa Barat, ditemukan satu landasan filosofis yang bisa dijadikan bahan pertimbangan.

Sebelum memaparkan landasan filosofis, Aulia mengungkap aspek historis Jawa Barat yang sebelumnya memiliki nama yang berbeda, yaitu "Sunda".

"Secara historis, dalam sebuah dikusi yang dijelaskan Prof. Ganjar Kurnia TH, bahwa pertama yang menentukan nama Sunda (nama daerah sebelum Jawa Barat) adalah Lotte Mos abad kedua," ujar Aulia.

Singkat cerita, lanjut Aulia memapaparkan, setelah Indonesia diakui secara de jure kemerdekaannya pada tahun 1948, Jawa Barat yang saat itu dipimpin oleh seorang Perdana Menteri Pasundan membuat keputusan membubarkan negara Pasundan dan menyatakan Pasundan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dan terakhir (ditambah) lahirnya UU 11/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat," sambung Aulia menjelaskan.

Dari situ, Aulia menjabarkan makna filosofis dari nama daerah "Sunda" yang dipakai sebelum dikeluarkan UU 1/1950.

"Secara filosofis, penamaan Sunda sebagai nilai filosofis berarti heran, bodas, dan sempurna. Sunda dimaknai sebagai nilai hidup bersama yang ekologis, welas asih dan saling menjaga, baik manusia dengan manusia lainnya maupun manusia dengan alam ekologisnya," paparnya.

Tak sampai di situ, Aulia juga menjabarkan pemaknaan aspek filosofis dari penamaan Sunda pada wilayah Jawa Barat.

"Pemahaman sunda secara filosofis itu bersifat inklusif, dan jauh dari primordial, sehingga sebagai nilai dasar pembentukkan masyarakat sunda yang ramah terbuka dan saling tolong-menolong," ungkapnya.

Di samping aspek historis dan filosofis, Aulia juga menyampaikan aspek yuridis tentang pengubahan nama yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Peraturan perundang-undangan yang melegalkan pengubahan nama untuk Jawa Barat di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, PP 2/2021 tentang Penyelenggaraan Rupabumi, serta Peraturan Mendagri 30/2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota dan Pemindahan Ibu Kota.

"Penamaan menentukan identitas diri daerah. Tentunya sangat penting Provinsi Jawa Barat menentukan nama yang tempat untuk daerahnya," demikian Aulia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya