Berita

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo/RMOL

Presisi

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Diingatkan Tidak Berkomentar di Luar Kompetensi

SABTU, 23 JULI 2022 | 22:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kuasa hukum keluarga Brigadir J diingatkan untuk tidak memberikan pernyataan-pernyataan kepada publik di luar kompetensinya sebagai pengacara.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal tersebut semata agar tidak tercipta banyak spekulasi mengenai benda-benda yang diduga digunakan saat kejadian yang menewaskan Brigadir J.

Pasalnya, kata dia, semua pernyataan dari kuasa hukum tersebut belum bisa disimpulkan sebagai fakta, hanya sebatas spekulasi tanpa dasar-dasar keilmuan yang cukup.


"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini benda itu, itu nanti expert yang menjelaskan," ujar Irjen Dedi usai prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, di Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).

Dedi juga mengimbau agar wartawan mampu untuk menyeleksi informasi yang disampaikan narasumber terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Menurut dia, kesalahan dalam mengutip narasumber berpotensi memperkeruh suasana.

"Saya minta kepada teman-teman media juga untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang. Kalau teman-teman media mengkutip dari sumber-sumher yang bukan expert justru permasalahan akan lebih keruh," katanya.

Dedi memastikan, kejadian tewasnya Brigadir J akan diungkap secara terang-benderang seiring proses yang dikerjakan Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik. Konsekuensi secara yuridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan ini harus terpenuhi metodenya, ilmunya, dan peralatan yang digunakan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya