Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap informasi adanya pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi kepada Hakim dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming.
Langkah antisipasi itu terlihat kehadiran Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dan belasan penyidik KPK saat sidang lanjutan praperadilan Maming yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (22/7), dengan agenda pengajuan bukti dan ahli dari KPK.
Saat dikonfirmasi kehadirannya bersama belasan penyidik di KPK, Karyoto menjelaskan, bahwa dirinya sebagai penanggungjawab pada Kedeputian Penindakan, merupakan hal yang wajar dan sah ketika melihat kondisi sidang praperadilan secara langsung.
"Kebetulan saya juga jarang sekali ikut, hanya tadi ada kesempatan memantau seperti apa sih," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (22/7).
Terkait informasi adanya pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi kepada Hakim, Karyoto mengaku tidak bisa membeberkan intervensi dalam bentuk apa yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu berdasarkan informasi yang didapat KPK.
"Tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelijen, tidak bisa kita buka ya bagaimana bentuknya informasi itu, karena kalau kita menuduh orang ini itu kita jadi fitnah ya," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, KPK melakukan antisipasi agar tidak terjadi intervensi seperti informasi yang diperoleh.
"Kalau informasi ya kita anggap sebagai langkah-langkah antisipasi, karena kita ingin semua kantor-kantor yang punya marwah yang harus dijunjung tinggi, ya harus kita berikan langkah-langkah antisipasi," pungkas Karyoto.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK hadir langsung dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada hari ini terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
"Kehadiran tersebut dalam rangka memantau persidangan. Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (22/7).
Namun demikian, KPK meyakini Hakim tetap akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut, meskipun adanya pihak-pihak yang melakukan intervensi.
"Kami tegaskan kembali, seluruh proses penyidikan yang KPK lakukan merupakan penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang KPK terima dan dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.
Ali menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan.
"KPK mengingatkan kepada pihak tertentu untuk tidak coba-coba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan. Karena hal ini justru akan mencederai marwah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, bentuk intervensi tersebut diduga dengan cara ingin menyogok Hakim yang menangani sidang praperadilan Maming.
Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan banyak fakta baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan Maming yang diungkapkan di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).
Di mana, KPK membeberkan bahwa penetapan tersangka Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah sesuai prosedur hukum, yakni sudah memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan.