Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Dugaan Korupsi KONI Lampung Mandek, Pakar: KPK Bisa Ambil Alih jika Penangannya ada Korupsi Juga

JUMAT, 22 JULI 2022 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum ada perkembangan signifikan sejak dilakukan penyidikan pada Januari 2022.

Hal tersebut menimbulkan desakan dari sejumlah pihak di Lampung agar kasus dugaan korupsi tersebut bisa ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi apabila perkara yang tengah ditengani lembaga hukum lain diambil alih lembaga hukum lainnya seperti KPK.


"KPK bisa mengambil alih perkara yang ditangani lembaga lain kalau memang penanganannya itu dicurigai ada korupsi juga," ujar Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/7).

Fickar menuturkan, untuk membuktikan adanya dugaan suap kepada penegak hukum yang menangani suatu perkara, misalnya dalam kasus hibah dana KONI Lampung oleh Kejati, maka pihak pelapor harus memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan ke KPK.

"Jadi kalau tidak ada bukti kalau penanganan itu korup, KPK tidak ada alasan untuk ambil, karena sama-sama penegak hukum," sambungnya menegaskan.

Fickar menyatakan, berdasarkan UU KPK diatur mengenai syarat pengambilalihan perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh lembaga lain, dalam hal ini baik oleh kepolsiian atau kejaksaan.

"Di situ dijelaskan, kalau di dalamnya disinyalir ada korupsinya (dalam penanganan perkaranya)," imbuhnya menegaskan.

Apabila belum ketahuan atau tidak ada korupsi atau suap dalam penanganan perkara tersebut, ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh pihak pelapor.

"Jika dirasa belum ada bukti dalam penanganan itu ada dugaan korupsi di dalamnya, maka pihak-pihak terkait perkara itu bisa melakukan upaya hukum. Umpamanya, pelapornya melihat selama 7 bulan tidak jalan-jalan proses hukumnya, pelapor bisa melakukan upaya hukum pra peradilan," ungkapnya.

"Jadi dianggap laporannya itu sudah di SP-3 kan, dihentikan, sehingga dilakukan pra peradilan supaya pemberhentiannya dianggap tidak sah," tandasnya.

Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI telah dilakukan penyidikan oleh Kejati Lampung sejak Januari 2022.

Pihak Kejati Lampung sudah memeriksa lebih dari 80 saksi, termasuk salah satunya Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman.

Namun hingga kini, kasus yang diduga ada penyelewengan dana hibah KONI Lampung sebesar Rp 29 miliar tersebut belum terang.

Pasalnya, Kejati Lampung masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung mengenai potensi kerugian negara. Padahal, audit BPKP dijadwalkan keluar pada Mei lalu.

Tetapi karena perkembangan proses hukum yang berjalan demikian, muncul dorongan dari sejumlah pihak di Lampung untuk supaya kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya