Berita

Potongan kampanye Zulkifli Hasan di Lampung/Net

Politik

Berkaca dari Kasus Zulhas, Bawaslu Minta Politisi hingga Pejabat Negara Tahan Diri Tidak Kampanye

KAMIS, 21 JULI 2022 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye politik di luar jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 dicegah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyampaikan imbauan kepada seluruh politisi dan juga pejabat negara yang notabene anggota parpol.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, kampanye politik baru bisa dilakukan pada pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/7).


Lolly menyatakan, terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan dalam beleid tersebut tidak bisa ditindak oleh Bawaslu.

"Belum ada peserta definitif Pemilu 2024 yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti," imbuhnya menjelaskan.

Sebagai contoh, dia menyebutkan kasus dugaan pelanggaran kampanye minyak goreng (migor) yang dilakukan Ketua Umum PAN yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Lampung, 9 Juli 2022 lalu.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Zulhas tersebut dilaporkan Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia ke Sentara Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Namun, Bawaslu tidak bisa memproses laporan ketiga lembaga tersebut lantaran tidak memenuhi syarat materiil, di samping kewenangan Bawaslu dalam menindak tidak bisa dilakukan di luar tahapan yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alhasil, Lolly menyatakan Bawaslu hanya bisa melakukan langkah pencegahan, salah satunya menyampaikan imbauan kepada pihak-pihak terkait untuk supaya kasus-kasus seperti yang dilakukan Zulhas tidak berulang.

"Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," demikian Lolly.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya