Berita

Potongan kampanye Zulkifli Hasan di Lampung/Net

Politik

Berkaca dari Kasus Zulhas, Bawaslu Minta Politisi hingga Pejabat Negara Tahan Diri Tidak Kampanye

KAMIS, 21 JULI 2022 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye politik di luar jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 dicegah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyampaikan imbauan kepada seluruh politisi dan juga pejabat negara yang notabene anggota parpol.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, kampanye politik baru bisa dilakukan pada pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/7).


Lolly menyatakan, terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan dalam beleid tersebut tidak bisa ditindak oleh Bawaslu.

"Belum ada peserta definitif Pemilu 2024 yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti," imbuhnya menjelaskan.

Sebagai contoh, dia menyebutkan kasus dugaan pelanggaran kampanye minyak goreng (migor) yang dilakukan Ketua Umum PAN yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Lampung, 9 Juli 2022 lalu.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Zulhas tersebut dilaporkan Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia ke Sentara Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Namun, Bawaslu tidak bisa memproses laporan ketiga lembaga tersebut lantaran tidak memenuhi syarat materiil, di samping kewenangan Bawaslu dalam menindak tidak bisa dilakukan di luar tahapan yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alhasil, Lolly menyatakan Bawaslu hanya bisa melakukan langkah pencegahan, salah satunya menyampaikan imbauan kepada pihak-pihak terkait untuk supaya kasus-kasus seperti yang dilakukan Zulhas tidak berulang.

"Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," demikian Lolly.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya