Berita

Potongan kampanye Zulkifli Hasan di Lampung/Net

Politik

Berkaca dari Kasus Zulhas, Bawaslu Minta Politisi hingga Pejabat Negara Tahan Diri Tidak Kampanye

KAMIS, 21 JULI 2022 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye politik di luar jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 dicegah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyampaikan imbauan kepada seluruh politisi dan juga pejabat negara yang notabene anggota parpol.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, kampanye politik baru bisa dilakukan pada pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/7).


Lolly menyatakan, terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan dalam beleid tersebut tidak bisa ditindak oleh Bawaslu.

"Belum ada peserta definitif Pemilu 2024 yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti," imbuhnya menjelaskan.

Sebagai contoh, dia menyebutkan kasus dugaan pelanggaran kampanye minyak goreng (migor) yang dilakukan Ketua Umum PAN yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Lampung, 9 Juli 2022 lalu.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Zulhas tersebut dilaporkan Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia ke Sentara Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Namun, Bawaslu tidak bisa memproses laporan ketiga lembaga tersebut lantaran tidak memenuhi syarat materiil, di samping kewenangan Bawaslu dalam menindak tidak bisa dilakukan di luar tahapan yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alhasil, Lolly menyatakan Bawaslu hanya bisa melakukan langkah pencegahan, salah satunya menyampaikan imbauan kepada pihak-pihak terkait untuk supaya kasus-kasus seperti yang dilakukan Zulhas tidak berulang.

"Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," demikian Lolly.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya