Berita

Potongan kampanye Zulkifli Hasan di Lampung/Net

Politik

Berkaca dari Kasus Zulhas, Bawaslu Minta Politisi hingga Pejabat Negara Tahan Diri Tidak Kampanye

KAMIS, 21 JULI 2022 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye politik di luar jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 dicegah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyampaikan imbauan kepada seluruh politisi dan juga pejabat negara yang notabene anggota parpol.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, kampanye politik baru bisa dilakukan pada pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/7).


Lolly menyatakan, terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan dalam beleid tersebut tidak bisa ditindak oleh Bawaslu.

"Belum ada peserta definitif Pemilu 2024 yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti," imbuhnya menjelaskan.

Sebagai contoh, dia menyebutkan kasus dugaan pelanggaran kampanye minyak goreng (migor) yang dilakukan Ketua Umum PAN yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Lampung, 9 Juli 2022 lalu.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Zulhas tersebut dilaporkan Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia ke Sentara Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Namun, Bawaslu tidak bisa memproses laporan ketiga lembaga tersebut lantaran tidak memenuhi syarat materiil, di samping kewenangan Bawaslu dalam menindak tidak bisa dilakukan di luar tahapan yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alhasil, Lolly menyatakan Bawaslu hanya bisa melakukan langkah pencegahan, salah satunya menyampaikan imbauan kepada pihak-pihak terkait untuk supaya kasus-kasus seperti yang dilakukan Zulhas tidak berulang.

"Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," demikian Lolly.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya