Berita

Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby/Net

Politik

Kecewa Laporan Kampanye Migor Zulhas Ditolak, Kata Rakyat: Bawaslu Mau Jadi Apa?

KAMIS, 21 JULI 2022 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penolakan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat kecewa pihak pelapor.

Pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Zulkifli Hasan ialah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia.

Sebagai perwakilan pihak pelapor, Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby, menyampaikan kekecewaannya terhadap Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh politikus yang kerap disapa Zulhas tersebut.


"Terimakasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu," kata Alwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politk RMOL, Kamis (21/7).

Laporan Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan KIPP Indonesia terkait dugaan pelanggaran Zulhas dijawab oleh Bawaslu RI dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada Rabu kemarin (20/7).

"Bahwa laporan dengan No: 01/LP/PL/RI/00.00/VII//2022, dinyatan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," ujar Alwan memaparkan.

Alwan pun merasa heran dengan keputusan Bawaslu yang tidak menerima laporannya. Mengingat Zulhas yang juga merupakan Menteri Perdagangan mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Safitri, dengan membagikan minyak goreng (migor) kepada warga di Lampung.

"Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangkan atas respons Bawaslu. Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan  hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain," keluhnya.

Dari sikap Bawaslu itu Alwan melihat ada ketidaksesuaian antara apa yang diusahakan Bawaslu dalam hal penanganan pelanggaran pemilu.

"Artinya kalau kasus ini misalnya ada dugaan pelanggaran yang lainnya ya direkomendasikan ke lembaga lain. Bukankah Bawaslu juga banyak melakukan MoU dengan banyak lembaga seperti KPK dan Ombudsman," ucapnya mengungkit.

Maka dari itu, Alwan kini mempertanyakan peranan Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang justru tidak mendengarkan dan memproses dugaan pelanggaran kampanye oleh Zulhas.

"Katanya memperkuat pengawasan partisipatif. Rakyat beri masukan begini, Bawaslu bilang  begitu. Rakyat beri masukan begitu, Bawaslu bilang begini. Terus  Bawaslu mau jadi apa?" cetus Alwan menutup.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya