Berita

Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby/Net

Politik

Kecewa Laporan Kampanye Migor Zulhas Ditolak, Kata Rakyat: Bawaslu Mau Jadi Apa?

KAMIS, 21 JULI 2022 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penolakan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat kecewa pihak pelapor.

Pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Zulkifli Hasan ialah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia.

Sebagai perwakilan pihak pelapor, Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby, menyampaikan kekecewaannya terhadap Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh politikus yang kerap disapa Zulhas tersebut.


"Terimakasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu," kata Alwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politk RMOL, Kamis (21/7).

Laporan Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan KIPP Indonesia terkait dugaan pelanggaran Zulhas dijawab oleh Bawaslu RI dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada Rabu kemarin (20/7).

"Bahwa laporan dengan No: 01/LP/PL/RI/00.00/VII//2022, dinyatan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," ujar Alwan memaparkan.

Alwan pun merasa heran dengan keputusan Bawaslu yang tidak menerima laporannya. Mengingat Zulhas yang juga merupakan Menteri Perdagangan mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Safitri, dengan membagikan minyak goreng (migor) kepada warga di Lampung.

"Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangkan atas respons Bawaslu. Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan  hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain," keluhnya.

Dari sikap Bawaslu itu Alwan melihat ada ketidaksesuaian antara apa yang diusahakan Bawaslu dalam hal penanganan pelanggaran pemilu.

"Artinya kalau kasus ini misalnya ada dugaan pelanggaran yang lainnya ya direkomendasikan ke lembaga lain. Bukankah Bawaslu juga banyak melakukan MoU dengan banyak lembaga seperti KPK dan Ombudsman," ucapnya mengungkit.

Maka dari itu, Alwan kini mempertanyakan peranan Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang justru tidak mendengarkan dan memproses dugaan pelanggaran kampanye oleh Zulhas.

"Katanya memperkuat pengawasan partisipatif. Rakyat beri masukan begini, Bawaslu bilang  begitu. Rakyat beri masukan begitu, Bawaslu bilang begini. Terus  Bawaslu mau jadi apa?" cetus Alwan menutup.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya