Berita

Ilustrasi RUU KUHP/Net

Politik

Tim Perumus Pastikan RUU KUHP Tidak Memuat Pasal Kriminalisasi Insan Pers

RABU, 20 JULI 2022 | 19:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Draf RUU KUHP dipastikan tidak memuat pasal-pasal yang akan mengkriminalisasi insan pers.

Hal itu ditegaskan Tenaga Ahli Kemenkumham, Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam diskusi dan audiensi dengan Dewan Pers di Gran Melia, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

“Dalam RUU KUHP ini, tidak ada yang menyasar kepada pers,” ucap Prof Tuti, sapaannya.


Gurubesar hukum pidana Universitas Indonesia ini mengurai, RUU KUHP yang bersinggungan dengan insan pers telah dirancang berdasarkan pendekatan kode etik jurnalis. Meski, kata dia, pemerintah meyakini Dewan Pers memiliki andil besar dalam menertibkan para insan pers nakal.

"Tidak ada pasal-pasal yang baru, tidak ada. Semua kami coba selaraskan dengan kode etik jurnalistik, termasuk Pasal 8 dalam kode etik,” kata anggota tim perumus RUU KUHP ini.

Ia lantas menjelaskan, Pasal 188 RUU KUHP tentang ideologi negara (penyebaran/pengembangan komunisme/marxisme-leninisme) bersumber pada Pasal 107 huruf (a), huruf (b), huruf (c) dan huruf (d) dalam UU 27/1999 yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Selain itu, mengenai penyerangan harkat dan martabat diri presiden dan wapres, pemerintah menggunakan kata harkat dan martabat itu bisa diperjelas dan dikaitkan ke aturan MK.

“Untuk membela diri itu tidak bisa dipidana. Itu sesuai dengan kode etik jurnalistik, sesuai dengan putusan MK Pasal 134,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya