Berita

Ilustrasi RUU KUHP/Net

Politik

Tim Perumus Pastikan RUU KUHP Tidak Memuat Pasal Kriminalisasi Insan Pers

RABU, 20 JULI 2022 | 19:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Draf RUU KUHP dipastikan tidak memuat pasal-pasal yang akan mengkriminalisasi insan pers.

Hal itu ditegaskan Tenaga Ahli Kemenkumham, Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam diskusi dan audiensi dengan Dewan Pers di Gran Melia, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

“Dalam RUU KUHP ini, tidak ada yang menyasar kepada pers,” ucap Prof Tuti, sapaannya.


Gurubesar hukum pidana Universitas Indonesia ini mengurai, RUU KUHP yang bersinggungan dengan insan pers telah dirancang berdasarkan pendekatan kode etik jurnalis. Meski, kata dia, pemerintah meyakini Dewan Pers memiliki andil besar dalam menertibkan para insan pers nakal.

"Tidak ada pasal-pasal yang baru, tidak ada. Semua kami coba selaraskan dengan kode etik jurnalistik, termasuk Pasal 8 dalam kode etik,” kata anggota tim perumus RUU KUHP ini.

Ia lantas menjelaskan, Pasal 188 RUU KUHP tentang ideologi negara (penyebaran/pengembangan komunisme/marxisme-leninisme) bersumber pada Pasal 107 huruf (a), huruf (b), huruf (c) dan huruf (d) dalam UU 27/1999 yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Selain itu, mengenai penyerangan harkat dan martabat diri presiden dan wapres, pemerintah menggunakan kata harkat dan martabat itu bisa diperjelas dan dikaitkan ke aturan MK.

“Untuk membela diri itu tidak bisa dipidana. Itu sesuai dengan kode etik jurnalistik, sesuai dengan putusan MK Pasal 134,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya