Berita

Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani/RMOL

Politik

Waketum PPP Ingatkan HRS untuk Patuhi Syarat Pembebasan

RABU, 20 JULI 2022 | 16:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bebasnya penceramah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS) secara bersyarat merupakan hak dari setiap warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat. Baik syarat formal maupun syarat substantif.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, kepada wartawan, Rabu (20/7).

“Jadi, ya karena Habib dinilai oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas yang bersangkutan telah memenuhi syarat, ya memang harus diberikan (pembebasan) kalau sudah memenuhi syarat,” kata Arsul Sani.


Untuk itu, Wakil Ketua Umum PPP ini berharap HRS tetap mematuhi syarat-syarat yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham tersebut. Hal itu antara lain agar status bebas bersyaratnya tidak dibatalkan di kemudian hari.

“Nah ini pembebasan bersyarat, maka tentu ada hal-hal yang harus dipenuhi. Maka saya juga berharap tentu Habib Rizieq bisa tetap memenuhi syarat-syarat itu sehingga pembebasan persyaratnya nanti tidak dibatalkan,” demikian Arsul Sani.

Seperti disampaikan Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab dinyatakan bebas  bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).

HRS menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93  UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024,” urainya kepada wartawan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya