Berita

Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani/RMOL

Politik

Waketum PPP Ingatkan HRS untuk Patuhi Syarat Pembebasan

RABU, 20 JULI 2022 | 16:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bebasnya penceramah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS) secara bersyarat merupakan hak dari setiap warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat. Baik syarat formal maupun syarat substantif.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, kepada wartawan, Rabu (20/7).

“Jadi, ya karena Habib dinilai oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas yang bersangkutan telah memenuhi syarat, ya memang harus diberikan (pembebasan) kalau sudah memenuhi syarat,” kata Arsul Sani.


Untuk itu, Wakil Ketua Umum PPP ini berharap HRS tetap mematuhi syarat-syarat yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham tersebut. Hal itu antara lain agar status bebas bersyaratnya tidak dibatalkan di kemudian hari.

“Nah ini pembebasan bersyarat, maka tentu ada hal-hal yang harus dipenuhi. Maka saya juga berharap tentu Habib Rizieq bisa tetap memenuhi syarat-syarat itu sehingga pembebasan persyaratnya nanti tidak dibatalkan,” demikian Arsul Sani.

Seperti disampaikan Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab dinyatakan bebas  bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).

HRS menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93  UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024,” urainya kepada wartawan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya