Berita

Bambang Widjojanto (tengah) saat menjadi Kuasa hukum DPP Partai Demokrat/RMOL

Politik

Pilih Bela Maming, Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP DKI

RABU, 20 JULI 2022 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

"Ya betul (mengundurkan diri)," katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/7).

BW yang pernah menjabat Wakil Ketua KPK saat kepemimpinan Abraham Samad itu mengatakan, alasan mundur dari TGUPP Anies Baswedan tak lain karena statusnya sebagai kuasa hukum Bendum PBNU, Mardani H. Maming.


Saat ini, ia tengah mengajukan praperadilan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang menjerat Maming.

"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," kata Bambang Widjojanto.

Jabatan BW sebagai TGUPP DKI sebelumnya disoal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bahkan meminta BW dicoret sebagai kuasa hukum Maming karena rawan konflik kepentingan.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, meskipun BW sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK, namun masih terdapat hubungan hukum antara BW dengan KPK. Karena, KPK berkewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap BW terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
 
Secara normatif, aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan pimpinan KPK yang memerlukan bantuan hukum dan perlindungan keamanan.

Karena BW masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, sehingga terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon yang dalam praperadilan ini menjadi lawan KPK selaku termohon.

"Di satu sisi, saudara Bambang Widjojanto sebagai mantan pimpinan KPK masih menjadi bagian dari KPK. Karena Termohon (KPK) memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan, termasuk penyediaan anggaran yang berasal dari APBN, dan yang bersangkutan sebagai mantan pimpinan KPK masih berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan keamanan dari Termohon (KPK)," jelas Ali.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya