Berita

Bambang Widjojanto (tengah) saat menjadi Kuasa hukum DPP Partai Demokrat/RMOL

Politik

Pilih Bela Maming, Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP DKI

RABU, 20 JULI 2022 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

"Ya betul (mengundurkan diri)," katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/7).

BW yang pernah menjabat Wakil Ketua KPK saat kepemimpinan Abraham Samad itu mengatakan, alasan mundur dari TGUPP Anies Baswedan tak lain karena statusnya sebagai kuasa hukum Bendum PBNU, Mardani H. Maming.


Saat ini, ia tengah mengajukan praperadilan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang menjerat Maming.

"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," kata Bambang Widjojanto.

Jabatan BW sebagai TGUPP DKI sebelumnya disoal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bahkan meminta BW dicoret sebagai kuasa hukum Maming karena rawan konflik kepentingan.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, meskipun BW sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK, namun masih terdapat hubungan hukum antara BW dengan KPK. Karena, KPK berkewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap BW terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
 
Secara normatif, aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan pimpinan KPK yang memerlukan bantuan hukum dan perlindungan keamanan.

Karena BW masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, sehingga terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon yang dalam praperadilan ini menjadi lawan KPK selaku termohon.

"Di satu sisi, saudara Bambang Widjojanto sebagai mantan pimpinan KPK masih menjadi bagian dari KPK. Karena Termohon (KPK) memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan, termasuk penyediaan anggaran yang berasal dari APBN, dan yang bersangkutan sebagai mantan pimpinan KPK masih berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan keamanan dari Termohon (KPK)," jelas Ali.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya