Berita

Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Keterangannya Diperlukan, Kejagung Bakal Jemput Paksa Pemilik Duta Palma Group di Singapura

RABU, 20 JULI 2022 | 14:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung siapkan sejumlah rencana untuk memulangkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Hal ini, dalam kaitan pengusutan dugaan korupsi penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Kita upayakan jemput paksa, karena kami tak juga menerima respons dari yang bersangkutan yang berada di Singapura,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi kepada wartawan, Rabu (20/7).

Pada kasus itu, Surya Darmadi alias Apeng memang masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.


Namun, dia lebih dari tiga kali tak memenuhi panggila, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hingga akhirnya, rencana penjemputan paksa akan dilakukan.

Pada sisi lain, Apeng juga berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Dijelaskan Supardi, pemanggilan pemeriksaan terhadap Apeng sudah dilakukan lebih dari tiga kali. Namun, dia selalu mangkir.

“Kami sudah cek alamatnya yang di Indonesia, orangnya memang tidak ada, tapi kami sudah mengetahui dia berada di negeri seberang. Statusnya DPO,” terangnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dalam kasus ini, PT Duta Palma Group diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

"Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).

Dia mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

"Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya