Berita

Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Keterangannya Diperlukan, Kejagung Bakal Jemput Paksa Pemilik Duta Palma Group di Singapura

RABU, 20 JULI 2022 | 14:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung siapkan sejumlah rencana untuk memulangkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Hal ini, dalam kaitan pengusutan dugaan korupsi penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Kita upayakan jemput paksa, karena kami tak juga menerima respons dari yang bersangkutan yang berada di Singapura,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi kepada wartawan, Rabu (20/7).

Pada kasus itu, Surya Darmadi alias Apeng memang masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.

Namun, dia lebih dari tiga kali tak memenuhi panggila, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hingga akhirnya, rencana penjemputan paksa akan dilakukan.

Pada sisi lain, Apeng juga berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Dijelaskan Supardi, pemanggilan pemeriksaan terhadap Apeng sudah dilakukan lebih dari tiga kali. Namun, dia selalu mangkir.

“Kami sudah cek alamatnya yang di Indonesia, orangnya memang tidak ada, tapi kami sudah mengetahui dia berada di negeri seberang. Statusnya DPO,” terangnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dalam kasus ini, PT Duta Palma Group diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

"Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).

Dia mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

"Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya