Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburrokhman/Net

Politik

Ucapkan Selamat atas Pembebasan Habib Rizieq, Politikus Gerindra: Andai RKHUP Telah Disahkan pada 2019

RABU, 20 JULI 2022 | 11:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Gerindra menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).

“Kami mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq atas pembebasan bersyarat hari ini. Semoga beliau sehat dan berkumpul kembali dengan keluarga besar dalam suasana yang gembira,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburrokhman, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Rabu (20/7).

Menurut Jurubicara DPP Partai Gerindra ini, jika refleksi ke belakang dan seandainya Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan pada 2019 lalu, maka HRS tidak perlu masuk penjara atau dipidanakan.  


“Karena UU Nomor 1 Tahun 1946 khususnya Pasal 14 yang menjerat Habib Rizieg dan menjadi momok para aktivis cenderung diterapkan secara formil. Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong bukan pada akibat yang ditimbulkan,” jelasnya.

Ketentuan tersebut, lanjut Habiburrokhman, dirombak total dalam Pasal 263 RKUHP yang bersifat materiil. Yakni Jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekadar keonaran di media massa seperti kasus tes swab Habib Rizieq.

“Terlebih lagi RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur Pasal 36 yang mengharuskan terbuktinya mens rea atau sikap batin jahat si pelaku saat terjadinya tinfak pidana,” katanya.

“Dalam kasus Habib Rizieq kami yakin bahwa tidak ada maksud beliau untuk menombulan keonaran,” imbuh Habiburrokhman menegaskan.

Atas dasar itu, Habiburrokhman berharap publik menyadari urgensi dari RKUHP yang walaupun masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah. Tetapi, tegas Habiburokhman, kasus seperti HRS ini tidak akan bisa dipidanakan jika RKUHP sudah disahkan.  

“Dari kasus seperti Habib Rizieq ini kami berharap publik menyadari urgensi pengesahan RKUHP secepatnya. Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif,” pungkasnya.

Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab dinyatakan bebas  bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).

HRS menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Rutan Cipinang atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93  UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024,” urainya kepada wartawan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya