Berita

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming/Net

Hukum

Dua Istri Mardani H Maming Lagi-lagi Mangkir dari Panggilan KPK

RABU, 20 JULI 2022 | 10:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mangkir lagi. Dua istri dari Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming, kembali tak penuhi dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka sedianya diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dua istri Maming tersebut dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa kemarin (19/7)

Namun, dua istri Maming yang bernama Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman selaku Ibu Rumah Tangga itu tak kunjung terlihat batang hidungnya.

"Erwinda tidak hadir namun konfirmasi kepada tim penyidik perihal ketidakhadirannya. Sedangkan Nur Fitriani Yoes Rachman tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," terang Ali kepada wartawan, Rabu siang (20/7).

Sementara itu, kata Ali, di waktu dan tempat yang sama, tim penyidik telah memeriksa paman dari Maming yang bernama Muhammad Bahruddin.

Bahruddin merupakan Komisaris PT Angsana Terminal Utama, PT Trans Surya Perkasa, dan PT Permata Abadi Raya.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penunjukan saksi sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ali.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 16 Juni lalu dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming yang menjabat Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

KPK Panggil Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Janggal

Senin, 20 Mei 2024 | 10:04

Program Pelestarian Lingkungan di Raja Ampat Dilanjutkan

Senin, 20 Mei 2024 | 09:58

MK Makin Tak Dipercaya Jika PPP Lolos Senayan Tanpa PSU

Senin, 20 Mei 2024 | 09:51

Arahan Jokowi, Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan

Senin, 20 Mei 2024 | 09:49

Buka WWF ke-10, Jokowi Ajak Rumuskan Pengelolaan Air Inklusif

Senin, 20 Mei 2024 | 09:43

Pecalang Ikut Kawal World Water Forum

Senin, 20 Mei 2024 | 09:43

Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Senin, 20 Mei 2024 | 09:37

Hujan Diperkirakan Basahi Jakarta Siang Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 09:28

Rektor Paramadina Gelar Doa Bersama untuk Salim Said

Senin, 20 Mei 2024 | 09:20

PLN: Puluhan Charging Station Telah Disiapkan untuk Dukung World Water Forum Bali

Senin, 20 Mei 2024 | 09:05

Selengkapnya