Berita

Habib Rizieq Shihab tidak boleh bikin gaduh masyarakat kalau tidak mau kembali menginap di penjara/Net

Politik

Setahun ke Depan, Habib Rizieq Shihab Dilarang Lakukan Pelanggaran yang Meresahkan Masyarakat

RABU, 20 JULI 2022 | 09:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai bekas tahanan yang mendapat pembebasan bersyarat, Habib Rizieq Shihab (HRS) harus mematuhi sejumlah rambu-rambu yang sudah ditetapkan selam satu tahun ke depan. Di antaranya dilarang melakukan tindakan yang memicu kegaduhan di masyarakat.

Jika hal itu dilanggar, pembebasan bersyarat akan dicabut dan Habib Rizieq harus melanjutkan sisa masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) maupun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas), Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menuturkan, selama satu tahun hingga masa percobaannya habis pada 10 Juni 2023, Habib Rizieq menjadi klien Pemasyarakatan dan wajib mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.


"Dan dalam masa itu tentunya sebelum menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan Habib Rizieq sudah mendapatkan penjelasan dari pihak Bapas Jakarta Pusat tentang apa-apa saja yang tidak boleh dilanggar, baik itu aturan khusus maupun aturan umum," ujar Rika kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (20/7).

Rika tak merinci apa saja aturan khusus maupun aturan umum tersebut. Ia hanya menyebutkan beberapa aturan yang paling penting tidak boleh dilanggar oleh HRS.

"Salah satunya yang mungkin yang paling penting adalah, bahwa yang bersangkutan tidak boleh melakukan pelanggaran yang meresahkan masyarakat umum, apalagi sampai melakukan tindak pidana," kata Rika.

Apabila aturan tersebut dilanggar, kata Rika, maha hak pembebasan bersyarat akan dicabut kembali. Dan Habib Rizieq akan kembali menjalani sisa pidana di Rutan maupun di Lapas.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya