Berita

Habib Rizieq Shihab tidak boleh bikin gaduh masyarakat kalau tidak mau kembali menginap di penjara/Net

Politik

Setahun ke Depan, Habib Rizieq Shihab Dilarang Lakukan Pelanggaran yang Meresahkan Masyarakat

RABU, 20 JULI 2022 | 09:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai bekas tahanan yang mendapat pembebasan bersyarat, Habib Rizieq Shihab (HRS) harus mematuhi sejumlah rambu-rambu yang sudah ditetapkan selam satu tahun ke depan. Di antaranya dilarang melakukan tindakan yang memicu kegaduhan di masyarakat.

Jika hal itu dilanggar, pembebasan bersyarat akan dicabut dan Habib Rizieq harus melanjutkan sisa masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) maupun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas), Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menuturkan, selama satu tahun hingga masa percobaannya habis pada 10 Juni 2023, Habib Rizieq menjadi klien Pemasyarakatan dan wajib mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.


"Dan dalam masa itu tentunya sebelum menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan Habib Rizieq sudah mendapatkan penjelasan dari pihak Bapas Jakarta Pusat tentang apa-apa saja yang tidak boleh dilanggar, baik itu aturan khusus maupun aturan umum," ujar Rika kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (20/7).

Rika tak merinci apa saja aturan khusus maupun aturan umum tersebut. Ia hanya menyebutkan beberapa aturan yang paling penting tidak boleh dilanggar oleh HRS.

"Salah satunya yang mungkin yang paling penting adalah, bahwa yang bersangkutan tidak boleh melakukan pelanggaran yang meresahkan masyarakat umum, apalagi sampai melakukan tindak pidana," kata Rika.

Apabila aturan tersebut dilanggar, kata Rika, maha hak pembebasan bersyarat akan dicabut kembali. Dan Habib Rizieq akan kembali menjalani sisa pidana di Rutan maupun di Lapas.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya