Berita

Habib Rizieq Shihab tidak boleh bikin gaduh masyarakat kalau tidak mau kembali menginap di penjara/Net

Politik

Setahun ke Depan, Habib Rizieq Shihab Dilarang Lakukan Pelanggaran yang Meresahkan Masyarakat

RABU, 20 JULI 2022 | 09:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai bekas tahanan yang mendapat pembebasan bersyarat, Habib Rizieq Shihab (HRS) harus mematuhi sejumlah rambu-rambu yang sudah ditetapkan selam satu tahun ke depan. Di antaranya dilarang melakukan tindakan yang memicu kegaduhan di masyarakat.

Jika hal itu dilanggar, pembebasan bersyarat akan dicabut dan Habib Rizieq harus melanjutkan sisa masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) maupun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas), Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menuturkan, selama satu tahun hingga masa percobaannya habis pada 10 Juni 2023, Habib Rizieq menjadi klien Pemasyarakatan dan wajib mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

"Dan dalam masa itu tentunya sebelum menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan Habib Rizieq sudah mendapatkan penjelasan dari pihak Bapas Jakarta Pusat tentang apa-apa saja yang tidak boleh dilanggar, baik itu aturan khusus maupun aturan umum," ujar Rika kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (20/7).

Rika tak merinci apa saja aturan khusus maupun aturan umum tersebut. Ia hanya menyebutkan beberapa aturan yang paling penting tidak boleh dilanggar oleh HRS.

"Salah satunya yang mungkin yang paling penting adalah, bahwa yang bersangkutan tidak boleh melakukan pelanggaran yang meresahkan masyarakat umum, apalagi sampai melakukan tindak pidana," kata Rika.

Apabila aturan tersebut dilanggar, kata Rika, maha hak pembebasan bersyarat akan dicabut kembali. Dan Habib Rizieq akan kembali menjalani sisa pidana di Rutan maupun di Lapas.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya