Berita

Brigita Manohara/Net

Hukum

Brigita Manohara Bantah Panggilan KPK Terkait Pencalegan Dirinya di Pemilu 2019 dari PDIP

RABU, 20 JULI 2022 | 05:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski belum mengetahui materi apa yang akan ditanyakan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pemeriksaan Senin depan (25/7), Presenter TV Brigita Purnawati Manohara membantah pemanggilannya sebagai saksi berkaitan dengan pencalegan dirinya pada 2018-2019.

Pernyataan itu disampaikan oleh Brigita seraya menjelaskan secara rinci bantahannya soal pemberitaan dirinya mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada Jumat (15/7) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

"Melalui pernyataan ini, saya Brigita Manohara mewakili diri saya sendiri menyampaikan keterangan berkaitan dengan berita ‘mangkirnya’ saya seperti yang disampaikan dalam keterangan Jurubicara KPK. Hingga tadi pagi, sebelum tim penyidik KPK menelpon saya dan kemudian saya mendapatkan link berita dari kolega, saya tidak tahu perihal pemanggilan saya sebagai saksi ke KPK," ujar Brigita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (19/7).


Brigita menjelaskan, bahwa dari percakapannya dengan tim penyidik pada hari ini, dijelaskan bahwa surat panggilan dikirimkan ke alamat rumah di Surabaya. Brigita menegaskan, bahwa dirinya tidak menerima surat tersebut dikarenakan sejak 2012 lalu, dirinya sudah tinggal di Jakarta dan alamat kependudukannya sudah dipindah ke Jakarta sejak akhir 2021.

"Penerima surat yakni orang yang menyewa rumah tersebut siang tadi menjelaskan bahwa dia yang menerima tetapi lupa tidak menyampaikan, yang bersangkutan baru menjelaskan jika menerima surat ketika dikomplain adik saya setelah beredar kabar di media bahwa saya 'mangkir'," jelas Brigita.

Selain itu, Brigita juga membenarkan bahwa dari komunikasi dengan tim penyidik hari ini, bahwa dirinya dijadwalkan kembali pada Senin besok (25/7).

Brigita menegaskan bahwa dirinya akan menghadiri panggilan tim penyidik KPK guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, Brigita mengaku belum tahu materi apa yang akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK. Namun, Brigita memastikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah dirinya menghadiri pemanggilan tersebut.

"Melalui keterangan ini, saya juga menyampaikan bahwa pemanggilan yang dilakukan tidak berkaitan sama sekali dengan pencalegan saya pada 2018-2019," terang Brigita.

Brigita sendiri diketahui pernah menjadi calon legislatif (caleg) Dapil I Lampung dalam Pemilu 2019 tingkat DPR RI dari PDI Perjuangan.

"Saya akan memberikan penjelasan lebih lengkap setelah saya memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik KPK sehingga tidak menimbulkan asumsi yang dimungkinkan mengganggu institusi tempat saya bekerja dan organisasi yang menempatkan saya sebagai pengurus di dalamnya," pungkas Brigita.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Brigita untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7) untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.


Dari penelusuran kata Ali, surat pemanggilan sudah dikirim ke alamat Brigita di daerah Surabaya. KPK pun sudah menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Brigita pada pekan depan.

"Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022," pungkas Ali.

Brigita Manohara diduga menerima aliran sejumlah uang dari hasil suap dan gratifikasi yang diterima oleh Ricky Ham Pagawak. Dalam perkara ini, Ricky yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.

Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya