Berita

Paman dari tersangka Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming, Muhammad Bahruddin/RMOL

Politik

Diperiksa KPK Hampir 11 Jam, Paman Mardani H. Maming Bungkam

SELASA, 19 JULI 2022 | 21:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Paman dari tersangka Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming, Muhammad Bahruddin bungkam usai menjalani pemeriksaan selama hampir sebelas jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/7).

Bahruddin sendiri diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Selasa malam (19/7).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Bahruddin yang menjabat selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama, PT Trans Surya Perkasa, dan PT Permata Abadi Raya ini datang pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari ruang tim penyidik KPK pada pukul 20.58 WIB.


Saat ditemui wartawan, Bahruddin bungkam ketika dilontarkan berbagai pertanyaan terkait materi penyidikan. Mulai dari pertanyaan terkait dugaan adanya perintah untuk menandatangani dokumen terkait kasus suap oleh Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), maupun terkait dugaan dikasihnya jabatan oleh Maming.

Selama perjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Bahruddin hanya diam tak mengeluarkan perkataan dari bibirnya, selain hanya kata "maaf" dan menunjukkan salam Namaste.

"Maaf, maaf, maaf," singkat Bahruddin enggan merespon berbagai pertanyaan wartawan.

Sementara itu, dua orang saksi lainnya, yaitu Erwinda selaku Ibu Rumah Tangga, dan Nur Fitriani Yoes Rachman tak terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Maming telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas ditetapkannya sebagai tersangka di KPK. Dalam gugatan praperadilan itu, PBNU mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK secara resmi belum mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.

Hal itu akan diumumkan secara lengkap setelah adanya upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun belum secara resmi mengumumkan identitas tersangkanya, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya