Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pengamat HTN: Tanpa Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi, Singapura Akan jadi "Surga" Pelarian Orang Bermasalah Hukum

SELASA, 19 JULI 2022 | 21:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tanpa adanya ratifikasi pada Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, maka negeri singa itu akan tetap menjadi "surga" bagi pelarian seseorang yang terjerat kasus hukum di Indonesia.

Begitu dikatakan pengamat hukum tata negara, Andi Syafrani. Kata dia, tanpa ratifikasi perjanjian ekstradisi tidak ada aturan yang memperbolehkan Indonesia melakukan deportasi kepada orang tertentu, sekalipun dalam status daftar pencarian orang (DPO).

"Aparat hukum juga tidak boleh melakukan langkah hukum karena tidak ada ratifikasi pada perjanjian ekstradisi," kata Andi Syafrani kepada wartawan, Selasa (19/7).


Pernyataan Andi ini, mengomentari status pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng yang masuk dalam daftar buruan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Menurutnya, perlu ada sinergi dengan lembaga penegak hukum lain yang perlu dilakukan Kejagung untuk memulangkan Apeng.

"Kejaksaan bisa meminta kepolisian untuk mengirimkan notifikasi ke Interpol untuk dilakukan penegakan hukum. Setidaknya, juga bisa meminta diberlakukan pencekalan oleh Imigrasi," terangnya.

Di sisi lain, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini, Singapura seperti memanfaatkan momentum belum diratifikasinya perjanjian ekstradisi.

"Soalnya kan orang kalau mau ke sana harus bawa duit, kalau tidak bawa ya ditendang juga sama Singapura," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dalam kasus ini, PT Duta Palma Group diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

"Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).

Dia mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

"Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut," pungkasnya.  

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya