Tanpa adanya ratifikasi pada Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, maka negeri singa itu akan tetap menjadi "surga" bagi pelarian seseorang yang terjerat kasus hukum di Indonesia.
Begitu dikatakan pengamat hukum tata negara, Andi Syafrani. Kata dia, tanpa ratifikasi perjanjian ekstradisi tidak ada aturan yang memperbolehkan Indonesia melakukan deportasi kepada orang tertentu, sekalipun dalam status daftar pencarian orang (DPO).
"Aparat hukum juga tidak boleh melakukan langkah hukum karena tidak ada ratifikasi pada perjanjian ekstradisi," kata Andi Syafrani kepada wartawan, Selasa (19/7).
Pernyataan Andi ini, mengomentari status pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng yang masuk dalam daftar buruan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah.
Menurutnya, perlu ada sinergi dengan lembaga penegak hukum lain yang perlu dilakukan Kejagung untuk memulangkan Apeng.
"Kejaksaan bisa meminta kepolisian untuk mengirimkan notifikasi ke Interpol untuk dilakukan penegakan hukum. Setidaknya, juga bisa meminta diberlakukan pencekalan oleh Imigrasi," terangnya.
Di sisi lain, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini, Singapura seperti memanfaatkan momentum belum diratifikasinya perjanjian ekstradisi.
"Soalnya kan orang kalau mau ke sana harus bawa duit, kalau tidak bawa ya ditendang juga sama Singapura," tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dalam kasus ini, PT Duta Palma Group diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
"Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).
Dia mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
"Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut," pungkasnya.