Berita

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertajuk "Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu", di Media Center Bawaslu RI/RMOL

Politik

Pengesahan PKPU Pendaftaran Mendesak, Perludem: Parpol Butuh Kerangka Hukum Teknis

SELASA, 19 JULI 2022 | 18:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 dinilai sangat mendesak.

Penilaian itu disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertajuk "Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu", di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

"Kita ada di situasi di mana tahapan pendaftaran akan dimulai 1 sampai tanggal 14 Agustus. Dan saat ini sudah 38 parpol yang mengambil akun Sipol, dan mulai menginput informasi parpol yang nanti akan mereka daftarkan," ujar Fadli.


Dari 38 parpol yang sudah melakukan proses pra pendaftaran dengan meninput data persyaratan ke sistem infromasi partai politik (Sipol), Fadli memandang perlu bagi KPU segera mendorong pengundangan PKPU pendaftaran.

"Peraturan KPU terkait pendafataran masih dalam tahap proses harmmonisasi, yang pada intinya belum disahkan dan diundangkan. Kita ada pada keadaan yang pasif, menuju 1 Agustus krang dari 15 hari," ucapnya.

Maka dari itu, Fadli melihat kebutuhan adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan pedoman dalam proses pendaftaran peserta pemilu yang akan segera berlangsung.

"Parpol terutama, memerlukan kerangka hukum teknis untuk mereka pedomani untuk menjalankan pendaftaran," demikian Fadli.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya