Berita

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertajuk "Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu", di Media Center Bawaslu RI/RMOL

Politik

Pengesahan PKPU Pendaftaran Mendesak, Perludem: Parpol Butuh Kerangka Hukum Teknis

SELASA, 19 JULI 2022 | 18:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 dinilai sangat mendesak.

Penilaian itu disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertajuk "Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu", di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

"Kita ada di situasi di mana tahapan pendaftaran akan dimulai 1 sampai tanggal 14 Agustus. Dan saat ini sudah 38 parpol yang mengambil akun Sipol, dan mulai menginput informasi parpol yang nanti akan mereka daftarkan," ujar Fadli.


Dari 38 parpol yang sudah melakukan proses pra pendaftaran dengan meninput data persyaratan ke sistem infromasi partai politik (Sipol), Fadli memandang perlu bagi KPU segera mendorong pengundangan PKPU pendaftaran.

"Peraturan KPU terkait pendafataran masih dalam tahap proses harmmonisasi, yang pada intinya belum disahkan dan diundangkan. Kita ada pada keadaan yang pasif, menuju 1 Agustus krang dari 15 hari," ucapnya.

Maka dari itu, Fadli melihat kebutuhan adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan pedoman dalam proses pendaftaran peserta pemilu yang akan segera berlangsung.

"Parpol terutama, memerlukan kerangka hukum teknis untuk mereka pedomani untuk menjalankan pendaftaran," demikian Fadli.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya