Berita

Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan/RMOL

Politik

Laporkan Zulhas ke Sentra Gakkumdu, Lima dan KIPP Minta Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu

SELASA, 19 JULI 2022 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Manuver Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan untuk mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Safitri, di Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung pada Sabtu lalu (9/7) telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelaporan terhadap sosok yang kerap disapa Zulhas itu dilayangkan Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Direktur Eksekutif Lima Indonesia, Ray Rangkuti menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulhas memang di luar jadwal tahapan kampanye yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tepatnya yang tertuang di dalam Peraturan KPU 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.


Akan tetapi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulhas, Bawaslu sudah menyatakan tidak bisa menindaknya. Karena, aksi mempromosikan anaknya yang dilakukan Zulhas belum memasuki tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024.

"Kesulitan itu yang membuat kita harus datang ke Bawaslu. Kita minta Bawaslu mengatasi persoalan ini," ujar Ray Rangkuti saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Terkaan Ray Rangkuti, partai-partai yang kini eksis di parlemen berpotensi melakukan hal-hal yang terkait dengan kampanye Pemilu Serentak 2024. Hanya saja, sulit dilakukan penindakan oleh Bawaslu karena di luar tahapan dan jadwal.

"Dan kita hanya ribut di medsos. Sebab undang-undang kita seringkali membuat yang dilarang di dalam kampanye boleh dilakukan di luar kampanye," tuturnya.

Maka dari itu, Ray Rangkuti mendorong Bawaslu untuk tidak mendiamkan manuver politik parpol dan elitenya menjelang tahun pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Dalam konteks itulah muncul pertanyaan, untuk apa Bawaslu kita pertahankan lima tahun. Karena saya memaknai lima tahunnya Bawaslu berarti Bawaslu bekerja lima tahun, mengawasi pemilu lima tahun. Itu pandangan saya," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya