Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Wartawan Dilaporkan Polisi, AJNN Bisa Gunakan Hak Tolak Sesuai UU Pers

SELASA, 19 JULI 2022 | 12:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Media massa memiliki hak untuk menolak pemanggilan polisi terkait dengan kerja-kerja jurnalistiknya.

Pers, dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi undang-undang dan konstitusi negara. Sama halnya dengan kerja aparat kepolisian hingga pengacara.

“Wartawan jangan mau dipanggil-panggil polisi. Kalian sama dengan polisi, sama-sama diatur oleh undang-undang,” kata pegiat kemanusiaan dan pengacara IMF Lawfirm, J Kamal Farza berkenaan dengan upaya polisi mendatangi kantor redaksi AJNN dan memeriksa wartawan.


Sebelumnya, seorang wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal dilaporkan ke Polres Biuren usai menulis berita penyitaan rumah eks Ditreskrimsus Polda Aceh oleh Mahkamah Syariah.

Kamal Farza mengurai, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun, kecuali pemanggilan oleh pengadilan.

”Hak tolak adalah hak wartawan, karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya,” imbuh Kamal.

Hal itu sama dengan profesi pengacara. Demi melindungi rahasia klien, seorang advokat berhak merahasiakan identitas klien. Di dunia advokat, juga dikenal dengan istilah hak imunitas.

Sama halnya dengan kerja wartawan, polisi harus bahwa mereka memiliki hak tolak yang dilindungi oleh UU Pers.

Pemberian kewenangan kepada pers untuk mempergunakan hak tolak baik oleh UU maupun oleh Kode Etik Jurnalistik dibatasi oleh filosofis, jiwa dan isi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers itu sendiri.

“Artinya, pemakaian hak tolak tidaklah boleh bertentangan dengan kepentingan filosofis, jiwa dan isi baik dari Kode Etik Jurnalistik maupun UU Pers,” imbuh Kamal yang juga seorang advokat ini.

Atas pertimbangan itu, Kamal menyarankan kepada AJNN untuk tetap berpedoman pada UU Pers dan jangan mudah diintervensi polisi.

“Nah jika polisi keberatan, polisi boleh surati Dewan Pers atau melayangkan gugatan ke pengadilan, jika menurut polisi ada kerja wartawan yang salah,” tambahnya.

Ditambah, Polri sudah ada kerja sama dengan dewan pers, selaku pelindung kerja-kerja jurnalistik dengan Kapolri tahun 2017, yang tujuannya untuk meningkatkan kerja sama.

“Suruh baca nota kesepahaman itu, dan suruh keluar dari kantor, kalau polisi terjanjur masuk ke kantor redaksi,” tandasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Bedakan Es Gabus dengan Spons Saja Tidak Bisa, Apalagi Ijazah Asli

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:09

Mendesak Pemberlakuan Cukai MBDK

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:03

Paling Ideal Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:21

MBG Lebih Mendesak, Lapangan Kerja Nanti Dulu Ya!

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:16

Eggi Sudjana Cs Telah Jadi Pelayan Kepentingan Politik Jokowi

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:11

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

PKR Tatap Pemilu 2029 Mengandalkan Kader Daerah

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:09

Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:04

Ahmad Luthfi Menghilang saat Bencana Menerjang Jateng

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:38

Roy Suryo akan Laporkan Balik Eggi Sudjana Cs

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:15

Selengkapnya