Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Wartawan Dilaporkan Polisi, AJNN Bisa Gunakan Hak Tolak Sesuai UU Pers

SELASA, 19 JULI 2022 | 12:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Media massa memiliki hak untuk menolak pemanggilan polisi terkait dengan kerja-kerja jurnalistiknya.

Pers, dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi undang-undang dan konstitusi negara. Sama halnya dengan kerja aparat kepolisian hingga pengacara.

“Wartawan jangan mau dipanggil-panggil polisi. Kalian sama dengan polisi, sama-sama diatur oleh undang-undang,” kata pegiat kemanusiaan dan pengacara IMF Lawfirm, J Kamal Farza berkenaan dengan upaya polisi mendatangi kantor redaksi AJNN dan memeriksa wartawan.


Sebelumnya, seorang wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal dilaporkan ke Polres Biuren usai menulis berita penyitaan rumah eks Ditreskrimsus Polda Aceh oleh Mahkamah Syariah.

Kamal Farza mengurai, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun, kecuali pemanggilan oleh pengadilan.

”Hak tolak adalah hak wartawan, karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya,” imbuh Kamal.

Hal itu sama dengan profesi pengacara. Demi melindungi rahasia klien, seorang advokat berhak merahasiakan identitas klien. Di dunia advokat, juga dikenal dengan istilah hak imunitas.

Sama halnya dengan kerja wartawan, polisi harus bahwa mereka memiliki hak tolak yang dilindungi oleh UU Pers.

Pemberian kewenangan kepada pers untuk mempergunakan hak tolak baik oleh UU maupun oleh Kode Etik Jurnalistik dibatasi oleh filosofis, jiwa dan isi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers itu sendiri.

“Artinya, pemakaian hak tolak tidaklah boleh bertentangan dengan kepentingan filosofis, jiwa dan isi baik dari Kode Etik Jurnalistik maupun UU Pers,” imbuh Kamal yang juga seorang advokat ini.

Atas pertimbangan itu, Kamal menyarankan kepada AJNN untuk tetap berpedoman pada UU Pers dan jangan mudah diintervensi polisi.

“Nah jika polisi keberatan, polisi boleh surati Dewan Pers atau melayangkan gugatan ke pengadilan, jika menurut polisi ada kerja wartawan yang salah,” tambahnya.

Ditambah, Polri sudah ada kerja sama dengan dewan pers, selaku pelindung kerja-kerja jurnalistik dengan Kapolri tahun 2017, yang tujuannya untuk meningkatkan kerja sama.

“Suruh baca nota kesepahaman itu, dan suruh keluar dari kantor, kalau polisi terjanjur masuk ke kantor redaksi,” tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya