Berita

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari/Net

Politik

KPU akan Kesulitan Jika PKPU Pendaftaran Tak Kunjung Disahkan

SELASA, 19 JULI 2022 | 10:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 yang belum disahkan akan berdampak pada pelaksanaan aturan perundang-undangan yang ada.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan, KPU akan sulit menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 55/2020.

Dalam putusan MK tersebut dikecualikan bagi parpol yang lolos parlementary threshold, atau mendapat kursi di parlemen berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, tidak perlu dilakukan verifikasi faktual tapi cukup verifikasi administrasi.


"Problematikanya soal perubahan verifikasi faktual. Jadi masalahnya ada di sana," ujar Feri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL," Selasa (19/7).

Untuk saat ini, Feri melihat kerja KPU dalam proses pra pendaftaran parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung, yakni input data persyaratan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) legal untuk dilakukan.

Sebabnya, dia memandang dasar hukum penggunaan Sipol dalam proses pra pendafataran parpolpeserta Pemilu Serentak 2024 bisa merujuk kepada PKPU 11/2017 yang mengatur tahapan yang sama.

Akan tetapi, jika pada saatnya tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu sudah berlangsung, yaitu akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024, maka sudah seharusnya PKPU yang baru sudah disahkan.

"Kalau pakai yang lama bisa saja, tapi seluruh partai harus diverifikasi faktual," demikian Feri yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya