Berita

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari/Net

Politik

KPU akan Kesulitan Jika PKPU Pendaftaran Tak Kunjung Disahkan

SELASA, 19 JULI 2022 | 10:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 yang belum disahkan akan berdampak pada pelaksanaan aturan perundang-undangan yang ada.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan, KPU akan sulit menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 55/2020.

Dalam putusan MK tersebut dikecualikan bagi parpol yang lolos parlementary threshold, atau mendapat kursi di parlemen berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, tidak perlu dilakukan verifikasi faktual tapi cukup verifikasi administrasi.


"Problematikanya soal perubahan verifikasi faktual. Jadi masalahnya ada di sana," ujar Feri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL," Selasa (19/7).

Untuk saat ini, Feri melihat kerja KPU dalam proses pra pendaftaran parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung, yakni input data persyaratan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) legal untuk dilakukan.

Sebabnya, dia memandang dasar hukum penggunaan Sipol dalam proses pra pendafataran parpolpeserta Pemilu Serentak 2024 bisa merujuk kepada PKPU 11/2017 yang mengatur tahapan yang sama.

Akan tetapi, jika pada saatnya tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu sudah berlangsung, yaitu akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024, maka sudah seharusnya PKPU yang baru sudah disahkan.

"Kalau pakai yang lama bisa saja, tapi seluruh partai harus diverifikasi faktual," demikian Feri yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya