Berita

Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Ternyata, KPK Sudah Cekal Ricky Ham Pagawak Sejak Bulan Juni

SENIN, 18 JULI 2022 | 23:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebelum menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk empat orang ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

"Tindakan cegah ini, berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai enam bulan ke depan, dan apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," ujar Plt jurubicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/7).
Ali kepada wartawan, Senin (18/7).

Langkah pencekalan tersebut kata Ali, sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir saat dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Langkah pencekalan tersebut kata Ali, sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir saat dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi menyebut bahwa Ricky Ham diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi pada Kamis (14/7). Pada tanggal tersebut, juga bertepatan KPK menjadwalkan pemanggilan kedua untuk Ricky Ham yang sebelumnya mangkir.

Ricky Ham ditetapkan sebagai DPO pada Jumat (15/7) setelah mangkir dari panggilan kedua tim penyidik untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7) dan melarikan diri saat hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.

Sementara itu, untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak diantaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka.

KPK sendiri mengancam akan menjerat pidana terhadap pihak-pihak yang turut membantu pelarian dan menyembunyikan Ricky Ham.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," tegas Ali.

Berdasarkan informasi redaksi, Ricky Ham diduga dibantu oleh beberapa ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL hingga bisa melarikan diri dari kejaran KPK.

KPK juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan.

Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah ini. Hal ini akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya