Berita

Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Ternyata, KPK Sudah Cekal Ricky Ham Pagawak Sejak Bulan Juni

SENIN, 18 JULI 2022 | 23:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebelum menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk empat orang ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

"Tindakan cegah ini, berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai enam bulan ke depan, dan apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," ujar Plt jurubicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/7).
Ali kepada wartawan, Senin (18/7).

Langkah pencekalan tersebut kata Ali, sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir saat dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Langkah pencekalan tersebut kata Ali, sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir saat dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi menyebut bahwa Ricky Ham diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi pada Kamis (14/7). Pada tanggal tersebut, juga bertepatan KPK menjadwalkan pemanggilan kedua untuk Ricky Ham yang sebelumnya mangkir.

Ricky Ham ditetapkan sebagai DPO pada Jumat (15/7) setelah mangkir dari panggilan kedua tim penyidik untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7) dan melarikan diri saat hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.

Sementara itu, untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak diantaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka.

KPK sendiri mengancam akan menjerat pidana terhadap pihak-pihak yang turut membantu pelarian dan menyembunyikan Ricky Ham.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," tegas Ali.

Berdasarkan informasi redaksi, Ricky Ham diduga dibantu oleh beberapa ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL hingga bisa melarikan diri dari kejaran KPK.

KPK juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan.

Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah ini. Hal ini akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya