Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Kode Inisiatif: Penggunaan Sipol Legal dan Tidak Ada Dugaan Maladministrasi

SENIN, 18 JULI 2022 | 18:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran partai politik peserta pemilu dianggap legal oleh Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif.

Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menjelaskan, penggunaan Sipol legal karena memiliki landasan hukum pada pelaksanaan sebelumnya, yakni pada Pemilu Serentak 2019.

Pada waktu itu, KPU mengatur penggunaan Sipol dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11/2017.


"Legalitas Sipol, meskipun belum ada Peraturan KPU yang terbaru tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, tetap bisa digunakan dan mengacu pada Peraturan KPU yang lama," ujar Ihsan saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/7).

Meski begitu, Ihsan melihat potensi penggunaan Sipol kembali menjadi objek sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingat pernah terjadi pada tahun 2017 ketika tahapan pendaftaran partai politik pada Pemilu Serentak 2019 berlangsung.

"Bukan tidak mungkin, jika PKPU tidak kunjung disahkan, penggunaan Sipol akan dipermasalahkan kembali ke Bawaslu seperti kejadian 2017 kemarin," paparnya.

Selain itu, Ihsan juga tidak melihat adanya potensi dugaan pelanggaran maladministrasi dari KPU dalam proses penggunaan Sipol untuk Pemilu Serenatk 2024 yang sudah dimulai sejak pertengah bulan Juni lalu.

"Sehingga jika sampai pada apakah ada dugaan maladministrasi di dalamnya? Saya rasa tidak," tandas Ihsan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya