Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate/Net

Politik

Menkominfo Tepis Anggapan Miring Publik soal Aturan PSE Lingkup Privat Ancam Kebebasan Berekspresi

SENIN, 18 JULI 2022 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggapan publik terhadap aturan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akan mengancam kebebasan berekspresi ditepis Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Johnny menegaskan, pihaknya mewajibkan PSE Lingkup Privat mendaftar adalah untuk menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Jangan (ditafsirkan) menyimpang. Ini tidak terkait konten, namun masalah administrasi pendaftaran," ujar Johnny saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/7).


Johnny menjelaskan, perintah PP 71/2019 yang mewajibkan PSE Lingkup Privat mendaftar kepada pemerintah memang diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Di dalam aturan tersebut, pada dasarnya menjadi acuan bagi PSE Lingkup Privat untuk mendaftar lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission (OSS).

"Pendaftaran PSE dilakukan secara online dan jika mengalami kesulitan Kominfo akan membantu memfasilitasinya," imbuhnya memaparkan.

Akan tetapi, Sekretaris Jendral Partai Nasdem ini menyesalkan sikap PSE Lingkup Privat di dalam negeri maupun luar negeri seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan platform digital lainnya, tida memiliki itikad baik untuk mendaftar.

Pasalnya, dalam Pasal 47 Perkominfo 5/2020 dinyatakan, "PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku".

"Namun jika pendaftaran saja dengan sengaja tidak mau dilakukan maka akan berdampak pada PSE yang dengan sengaja tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar atau belum legal," cetus Johnny.

Akibat hal tersebut, mantan Anggota Komisi XI DPR RI ini tidak bisa mentolerir sikap abai PSE Lingkup Privat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Taat aturan saja tidak mau apalagi kewajiban lainnya? Pendaftaran PSE ini tidak terkait konten pada PSE, namun merupakan kewajiban administratif PSE,"

Lebih lanjut, Johnny tak memungkiri Permenkominfo 5/2020 diundangkan pada 24 November 2020. Artinya, telah lebih dari satu tahun atau hampir dua tahun himbauan pendaftaran PSE Lingkup Privat dikerjakan Kominfo.

"Namun belum juga (PSE Lingkup Privat) mendaftar. Maka kami imbau agar PSE Lingkup Privat tersebut segera melaksanakan pendaftaran sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

"Dan ini berlaku bagi semua PSE Lingkup Privat, baik Indonesia maupun Global atau Asing, PSE (Lingkup Privat) Investasi Domestik maupun PSE (Lingkup Privat) Investasi Asing," demikian Johnny menutup.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya