Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate/Net

Politik

Menkominfo Tepis Anggapan Miring Publik soal Aturan PSE Lingkup Privat Ancam Kebebasan Berekspresi

SENIN, 18 JULI 2022 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggapan publik terhadap aturan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akan mengancam kebebasan berekspresi ditepis Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Johnny menegaskan, pihaknya mewajibkan PSE Lingkup Privat mendaftar adalah untuk menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Jangan (ditafsirkan) menyimpang. Ini tidak terkait konten, namun masalah administrasi pendaftaran," ujar Johnny saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/7).


Johnny menjelaskan, perintah PP 71/2019 yang mewajibkan PSE Lingkup Privat mendaftar kepada pemerintah memang diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Di dalam aturan tersebut, pada dasarnya menjadi acuan bagi PSE Lingkup Privat untuk mendaftar lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission (OSS).

"Pendaftaran PSE dilakukan secara online dan jika mengalami kesulitan Kominfo akan membantu memfasilitasinya," imbuhnya memaparkan.

Akan tetapi, Sekretaris Jendral Partai Nasdem ini menyesalkan sikap PSE Lingkup Privat di dalam negeri maupun luar negeri seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan platform digital lainnya, tida memiliki itikad baik untuk mendaftar.

Pasalnya, dalam Pasal 47 Perkominfo 5/2020 dinyatakan, "PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku".

"Namun jika pendaftaran saja dengan sengaja tidak mau dilakukan maka akan berdampak pada PSE yang dengan sengaja tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar atau belum legal," cetus Johnny.

Akibat hal tersebut, mantan Anggota Komisi XI DPR RI ini tidak bisa mentolerir sikap abai PSE Lingkup Privat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Taat aturan saja tidak mau apalagi kewajiban lainnya? Pendaftaran PSE ini tidak terkait konten pada PSE, namun merupakan kewajiban administratif PSE,"

Lebih lanjut, Johnny tak memungkiri Permenkominfo 5/2020 diundangkan pada 24 November 2020. Artinya, telah lebih dari satu tahun atau hampir dua tahun himbauan pendaftaran PSE Lingkup Privat dikerjakan Kominfo.

"Namun belum juga (PSE Lingkup Privat) mendaftar. Maka kami imbau agar PSE Lingkup Privat tersebut segera melaksanakan pendaftaran sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

"Dan ini berlaku bagi semua PSE Lingkup Privat, baik Indonesia maupun Global atau Asing, PSE (Lingkup Privat) Investasi Domestik maupun PSE (Lingkup Privat) Investasi Asing," demikian Johnny menutup.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya