Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate/Net

Politik

Menkominfo Tepis Anggapan Miring Publik soal Aturan PSE Lingkup Privat Ancam Kebebasan Berekspresi

SENIN, 18 JULI 2022 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggapan publik terhadap aturan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akan mengancam kebebasan berekspresi ditepis Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Johnny menegaskan, pihaknya mewajibkan PSE Lingkup Privat mendaftar adalah untuk menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Jangan (ditafsirkan) menyimpang. Ini tidak terkait konten, namun masalah administrasi pendaftaran," ujar Johnny saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/7).

Johnny menjelaskan, perintah PP 71/2019 yang mewajibkan PSE Lingkup Privat mendaftar kepada pemerintah memang diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Di dalam aturan tersebut, pada dasarnya menjadi acuan bagi PSE Lingkup Privat untuk mendaftar lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission (OSS).

"Pendaftaran PSE dilakukan secara online dan jika mengalami kesulitan Kominfo akan membantu memfasilitasinya," imbuhnya memaparkan.

Akan tetapi, Sekretaris Jendral Partai Nasdem ini menyesalkan sikap PSE Lingkup Privat di dalam negeri maupun luar negeri seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan platform digital lainnya, tida memiliki itikad baik untuk mendaftar.

Pasalnya, dalam Pasal 47 Perkominfo 5/2020 dinyatakan, "PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku".

"Namun jika pendaftaran saja dengan sengaja tidak mau dilakukan maka akan berdampak pada PSE yang dengan sengaja tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar atau belum legal," cetus Johnny.

Akibat hal tersebut, mantan Anggota Komisi XI DPR RI ini tidak bisa mentolerir sikap abai PSE Lingkup Privat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Taat aturan saja tidak mau apalagi kewajiban lainnya? Pendaftaran PSE ini tidak terkait konten pada PSE, namun merupakan kewajiban administratif PSE,"

Lebih lanjut, Johnny tak memungkiri Permenkominfo 5/2020 diundangkan pada 24 November 2020. Artinya, telah lebih dari satu tahun atau hampir dua tahun himbauan pendaftaran PSE Lingkup Privat dikerjakan Kominfo.

"Namun belum juga (PSE Lingkup Privat) mendaftar. Maka kami imbau agar PSE Lingkup Privat tersebut segera melaksanakan pendaftaran sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

"Dan ini berlaku bagi semua PSE Lingkup Privat, baik Indonesia maupun Global atau Asing, PSE (Lingkup Privat) Investasi Domestik maupun PSE (Lingkup Privat) Investasi Asing," demikian Johnny menutup.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

PDIP Bandar Lampung Maksimalkan Strategi Door to Door

Minggu, 06 Oktober 2024 | 03:58

Ahmad Syaikhu Siap Lanjutkan Program Era Ridwan Kamil

Minggu, 06 Oktober 2024 | 03:30

Ariza Ingatkan Kader dan Relawan untuk Antisipasi Kecurangan Pilkada

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:59

Debat Pilkada Lambar Tetap Digelar Meski Lawan Kotak Kosong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:40

Madam Pang Doakan Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:22

Soal Lawan Kotak Kosong, Begini Jawaban Gus Yani

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:59

Setahun Badai Al-Aqsa, Baraq Akan Gelar Aksi di Depan Kedubes AS

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:46

Gerindra Optimistis Dedi Mulyadi Menangkan Pilgub Jabar

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:32

Buntut Temuan APK Paslon di Mobil Dinas, Camat Negerikaton Diperiksa Bawaslu

Minggu, 06 Oktober 2024 | 00:59

Arne Slot Puas Bisa Torehkan Rekor bersama Liverpool

Minggu, 06 Oktober 2024 | 00:43

Selengkapnya