Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate/Net

Politik

Menkominfo Tepis Anggapan Miring Publik soal Aturan PSE Lingkup Privat Ancam Kebebasan Berekspresi

SENIN, 18 JULI 2022 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggapan publik terhadap aturan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akan mengancam kebebasan berekspresi ditepis Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Johnny menegaskan, pihaknya mewajibkan PSE Lingkup Privat mendaftar adalah untuk menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Jangan (ditafsirkan) menyimpang. Ini tidak terkait konten, namun masalah administrasi pendaftaran," ujar Johnny saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/7).


Johnny menjelaskan, perintah PP 71/2019 yang mewajibkan PSE Lingkup Privat mendaftar kepada pemerintah memang diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Di dalam aturan tersebut, pada dasarnya menjadi acuan bagi PSE Lingkup Privat untuk mendaftar lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission (OSS).

"Pendaftaran PSE dilakukan secara online dan jika mengalami kesulitan Kominfo akan membantu memfasilitasinya," imbuhnya memaparkan.

Akan tetapi, Sekretaris Jendral Partai Nasdem ini menyesalkan sikap PSE Lingkup Privat di dalam negeri maupun luar negeri seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan platform digital lainnya, tida memiliki itikad baik untuk mendaftar.

Pasalnya, dalam Pasal 47 Perkominfo 5/2020 dinyatakan, "PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku".

"Namun jika pendaftaran saja dengan sengaja tidak mau dilakukan maka akan berdampak pada PSE yang dengan sengaja tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar atau belum legal," cetus Johnny.

Akibat hal tersebut, mantan Anggota Komisi XI DPR RI ini tidak bisa mentolerir sikap abai PSE Lingkup Privat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Taat aturan saja tidak mau apalagi kewajiban lainnya? Pendaftaran PSE ini tidak terkait konten pada PSE, namun merupakan kewajiban administratif PSE,"

Lebih lanjut, Johnny tak memungkiri Permenkominfo 5/2020 diundangkan pada 24 November 2020. Artinya, telah lebih dari satu tahun atau hampir dua tahun himbauan pendaftaran PSE Lingkup Privat dikerjakan Kominfo.

"Namun belum juga (PSE Lingkup Privat) mendaftar. Maka kami imbau agar PSE Lingkup Privat tersebut segera melaksanakan pendaftaran sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

"Dan ini berlaku bagi semua PSE Lingkup Privat, baik Indonesia maupun Global atau Asing, PSE (Lingkup Privat) Investasi Domestik maupun PSE (Lingkup Privat) Investasi Asing," demikian Johnny menutup.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya