Berita

Dosen FISIP Universitas Indonesia (UI), Aditya Perdana/Repro

Politik

Meski Ditunjuk Pusat, Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Bersikap Otoriter Seperti Zaman Orba

MINGGU, 17 JULI 2022 | 16:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun ditunjuk oleh pemerintah pusat, Penjabat (Pj) Kepala Daerah harus siap untuk menerima masukan dan kritik dari masyarakat secara luas. Karena, saat ini Indonesia menganut demokrasi, dan bukan lagi di zaman Orde Baru.

Hal itu disampaikan oleh Dosen FISIP Universitas Indonesia (UI), Aditya Perdana dalam diskusi bertajuk "Aturan Penunjukkan Pj Kepala Daerah: Bagaimana Harapan Publik?" yang diselenggarakan secara langsung di kantor Para Syindicate di Jalan Wijaya Timur 3, nomor 2A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan maupun secara virtual, Minggu sore (17/7).

"Para Penjabat Kepala Daerah-nya itu pun mereka harus sangat siap untuk menerima masukan dan kritik dari publik secara luas," ujar Aditya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (17/7).


Karena kata Aditya, esensi kepala daerah dengan sistem yang dianut Indonesia saat ini, para Pj Kepala Daerah tidak bisa bersikap yang sama persis seperti zaman orde baru yang bersikap otoriter karena sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat dengan melakukan apapun.

"Tapi karena memang sekarang situasinya di sebuah negara yang demokratis, mau tidak mau aspek demokratisnya benar-benar harus diperhatikan di semua level, di semua titik," pungkas Aditya.

Dalam acara diskusi ini, juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Ari Nurcahyo selaku Direktur Eksekutif PARA Syindicate, dan Alwan Ola Riantoby dari Kata Rakyat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya