Berita

Direktur Eksekutif PARA Syindicate, Ari Nurcahyo/Repro

Politik

Buat Aturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah, Langkah Tito Diapresiasi

MINGGU, 17 JULI 2022 | 15:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap responsif pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sedang mempersiapkan peraturan teknis dalam penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan apresiasi.

Salah satu pihak yang memberikan apresiasi itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif PARA Syindicate, Ari Nurcahyo dalam diskusi bertajuk "Aturan Penunjukkan Pj Kepala Daerah: Bagaimana Harapan Publik?" yang diselenggarakan secara langsung di kantor Para Syindicate di Jalan Wijaya Timur 3, nomor 2A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan maupun secara virtual, Minggu siang (17/7).

"Kita mengapresiasi langkah yang sudah diambil pemerintah sangat responsif bahwa Menteri Dalam Negeri Pak Tito Karnavian bersama jajaran Kemendagri sudah merespons secara positif dari putusan MK bahwa diperlukan aturan teknis untuk proses pengisian Pj kepala daerah," ujar Ari seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu siang (17/7).


Meskipun kata Ari, pemerintah terkesan tidak responsif di awal walaupun sudah banyak kritik dari berbagai kalangan soal penunjukkan Pj Kepala Daerah menjelang Pilkada serentak 2024.

"Tetapi dalam prosesnya kita mengapresiasi bahwa Kemendagri akhirnya berupaya menyiapkan peraturan teknis, yang mungkin alasannya di awal adalah, memang peraturan terkait penunjukkan Pj sesuatu hal yang sudah biasa, itu memang sudah ada di UU peraturan-peraturan yang lain memang tersebar di banyak aturan," kata Ari.

Hingga saat ini kata Ari, pemerintah dikabarkan sedang mempersiapkan peraturan teknis tentang penunjukan Pj Kepala Daerah sesuai dengan putusan MK yang disampaikan pada Kamis kemarin (7/7).

"Sikap responsif dan positif diambil pemerintah, kemudian menyiapkan aturannya, saat ini rancangan aturan sedang proses finalisasi kalau kita coba tracing di media," pungkasnya.

Dalam acara diskusi ini, juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Aditya Perdana selaku dosen FISIP Universitas Indonesia (UI), dan Alwan Ola Riantoby dari Kata Rakyat.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya