Berita

Ketua Jurusan Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila, Dr. Yusdiyanto/RMOLNetwork

Nusantara

Dukung Mahasiswa Gugat Lagi UU IKN, Akademisi Unila: Berlebihan Jika Dibawa ke Ranah Pidana

MINGGU, 17 JULI 2022 | 02:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Jurusan Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (Kajur HTN FH) Unila, Dr. Yusdiyanto, menganggap berlebihan jika kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh 6 mahasiswa FH atas gugatan UU IKN sampai dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, enam mahasiswa tersebut bukan ahli profesional. Mereka adalah mahasiswa yang sedang mengimplementasikan ilmu yang didapat saat kuliah dan masih perlu banyak belajar.

"Kalau dibawa ke ranah pidana terlalu berlebihan, karena konteksnya belajar. Kampus melihat bahwa mahasiswa boleh salah, tapi mereka tidak bohong dalam menyampaikan. Dalam rangka ini mereka tidak sedang korupsi, tapi tengah mempraktikkan ilmu yang didapat saat kuliah," kata Yusdiyanto, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (16/7).


Lanjutnya, kasus pemalsuan tanda tangan terjadi saat empat mahasiswa tengah menyelesaikan revisi perbaikan permohonan gugatan UU IKN, sementara dua mahasiswa lainnya berada di luar kota. Karena memerlukan tanda tangan, keempat mahasiswa meminta izin untuk mewakilkan tanda tangan dan semuanya telah menyepakatinya.

"Tapi hakim mengganggap mewakilkan tanda tangan itu tidak bisa diterima dan berpotensi pidana. Menurut saya, hakim terlalu intimidasi kepada mereka, sehingga mereka tidak diberikan ruang untuk menjawab pertanyaan hakim dan diminta untuk mencabut gugatan karena dianggap main-main," paparnya.

Padahal, kata Yusdiyanto, enam mahasiswa tersebut melakukan gugatan tanpa ada yang menyuruh atau memaksa.

Awalnya mereka mengikuti mata kuliah hukum peradilan Mahkamah Konstitusi, lalu mendaftarkan gugatan ke MK secara online dan diterima.

"Itu atas inisiatif mahasiswa. Kalau mereka ingin kembali melakukan gugatan maka kami akan mendukung. Namun harus lebih teliti lagi. Jangan sampai kesalahan kecil dapat menggagalkan kembali," jelasnya. 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya