Berita

Ketua Jurusan Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila, Dr. Yusdiyanto/RMOLNetwork

Nusantara

Dukung Mahasiswa Gugat Lagi UU IKN, Akademisi Unila: Berlebihan Jika Dibawa ke Ranah Pidana

MINGGU, 17 JULI 2022 | 02:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Jurusan Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (Kajur HTN FH) Unila, Dr. Yusdiyanto, menganggap berlebihan jika kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh 6 mahasiswa FH atas gugatan UU IKN sampai dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, enam mahasiswa tersebut bukan ahli profesional. Mereka adalah mahasiswa yang sedang mengimplementasikan ilmu yang didapat saat kuliah dan masih perlu banyak belajar.

"Kalau dibawa ke ranah pidana terlalu berlebihan, karena konteksnya belajar. Kampus melihat bahwa mahasiswa boleh salah, tapi mereka tidak bohong dalam menyampaikan. Dalam rangka ini mereka tidak sedang korupsi, tapi tengah mempraktikkan ilmu yang didapat saat kuliah," kata Yusdiyanto, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (16/7).

Lanjutnya, kasus pemalsuan tanda tangan terjadi saat empat mahasiswa tengah menyelesaikan revisi perbaikan permohonan gugatan UU IKN, sementara dua mahasiswa lainnya berada di luar kota. Karena memerlukan tanda tangan, keempat mahasiswa meminta izin untuk mewakilkan tanda tangan dan semuanya telah menyepakatinya.

"Tapi hakim mengganggap mewakilkan tanda tangan itu tidak bisa diterima dan berpotensi pidana. Menurut saya, hakim terlalu intimidasi kepada mereka, sehingga mereka tidak diberikan ruang untuk menjawab pertanyaan hakim dan diminta untuk mencabut gugatan karena dianggap main-main," paparnya.

Padahal, kata Yusdiyanto, enam mahasiswa tersebut melakukan gugatan tanpa ada yang menyuruh atau memaksa.

Awalnya mereka mengikuti mata kuliah hukum peradilan Mahkamah Konstitusi, lalu mendaftarkan gugatan ke MK secara online dan diterima.

"Itu atas inisiatif mahasiswa. Kalau mereka ingin kembali melakukan gugatan maka kami akan mendukung. Namun harus lebih teliti lagi. Jangan sampai kesalahan kecil dapat menggagalkan kembali," jelasnya. 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya