Berita

Ketua Jurusan Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila, Dr. Yusdiyanto/RMOLNetwork

Nusantara

Dukung Mahasiswa Gugat Lagi UU IKN, Akademisi Unila: Berlebihan Jika Dibawa ke Ranah Pidana

MINGGU, 17 JULI 2022 | 02:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Jurusan Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (Kajur HTN FH) Unila, Dr. Yusdiyanto, menganggap berlebihan jika kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh 6 mahasiswa FH atas gugatan UU IKN sampai dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, enam mahasiswa tersebut bukan ahli profesional. Mereka adalah mahasiswa yang sedang mengimplementasikan ilmu yang didapat saat kuliah dan masih perlu banyak belajar.

"Kalau dibawa ke ranah pidana terlalu berlebihan, karena konteksnya belajar. Kampus melihat bahwa mahasiswa boleh salah, tapi mereka tidak bohong dalam menyampaikan. Dalam rangka ini mereka tidak sedang korupsi, tapi tengah mempraktikkan ilmu yang didapat saat kuliah," kata Yusdiyanto, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (16/7).


Lanjutnya, kasus pemalsuan tanda tangan terjadi saat empat mahasiswa tengah menyelesaikan revisi perbaikan permohonan gugatan UU IKN, sementara dua mahasiswa lainnya berada di luar kota. Karena memerlukan tanda tangan, keempat mahasiswa meminta izin untuk mewakilkan tanda tangan dan semuanya telah menyepakatinya.

"Tapi hakim mengganggap mewakilkan tanda tangan itu tidak bisa diterima dan berpotensi pidana. Menurut saya, hakim terlalu intimidasi kepada mereka, sehingga mereka tidak diberikan ruang untuk menjawab pertanyaan hakim dan diminta untuk mencabut gugatan karena dianggap main-main," paparnya.

Padahal, kata Yusdiyanto, enam mahasiswa tersebut melakukan gugatan tanpa ada yang menyuruh atau memaksa.

Awalnya mereka mengikuti mata kuliah hukum peradilan Mahkamah Konstitusi, lalu mendaftarkan gugatan ke MK secara online dan diterima.

"Itu atas inisiatif mahasiswa. Kalau mereka ingin kembali melakukan gugatan maka kami akan mendukung. Namun harus lebih teliti lagi. Jangan sampai kesalahan kecil dapat menggagalkan kembali," jelasnya. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya