Berita

Ketua Jurusan Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila, Dr. Yusdiyanto/RMOLNetwork

Nusantara

Dukung Mahasiswa Gugat Lagi UU IKN, Akademisi Unila: Berlebihan Jika Dibawa ke Ranah Pidana

MINGGU, 17 JULI 2022 | 02:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Jurusan Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (Kajur HTN FH) Unila, Dr. Yusdiyanto, menganggap berlebihan jika kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh 6 mahasiswa FH atas gugatan UU IKN sampai dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, enam mahasiswa tersebut bukan ahli profesional. Mereka adalah mahasiswa yang sedang mengimplementasikan ilmu yang didapat saat kuliah dan masih perlu banyak belajar.

"Kalau dibawa ke ranah pidana terlalu berlebihan, karena konteksnya belajar. Kampus melihat bahwa mahasiswa boleh salah, tapi mereka tidak bohong dalam menyampaikan. Dalam rangka ini mereka tidak sedang korupsi, tapi tengah mempraktikkan ilmu yang didapat saat kuliah," kata Yusdiyanto, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (16/7).


Lanjutnya, kasus pemalsuan tanda tangan terjadi saat empat mahasiswa tengah menyelesaikan revisi perbaikan permohonan gugatan UU IKN, sementara dua mahasiswa lainnya berada di luar kota. Karena memerlukan tanda tangan, keempat mahasiswa meminta izin untuk mewakilkan tanda tangan dan semuanya telah menyepakatinya.

"Tapi hakim mengganggap mewakilkan tanda tangan itu tidak bisa diterima dan berpotensi pidana. Menurut saya, hakim terlalu intimidasi kepada mereka, sehingga mereka tidak diberikan ruang untuk menjawab pertanyaan hakim dan diminta untuk mencabut gugatan karena dianggap main-main," paparnya.

Padahal, kata Yusdiyanto, enam mahasiswa tersebut melakukan gugatan tanpa ada yang menyuruh atau memaksa.

Awalnya mereka mengikuti mata kuliah hukum peradilan Mahkamah Konstitusi, lalu mendaftarkan gugatan ke MK secara online dan diterima.

"Itu atas inisiatif mahasiswa. Kalau mereka ingin kembali melakukan gugatan maka kami akan mendukung. Namun harus lebih teliti lagi. Jangan sampai kesalahan kecil dapat menggagalkan kembali," jelasnya. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya