Berita

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin/RMOL

Politik

Parpol Kesulitan Bangun Koalisi, Presidential Threshold Didorong Berubah Jadi 10 Persen

SABTU, 16 JULI 2022 | 13:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi kendala utama dalam pembentukan koalisi Pilpres 2024 sekarang ini.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin berpendapat, PT 20 persen perolehan kursi DPR RI yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu seyogianya bisa diturunkan.

Pasalnya, dia melihat konstelasi politik saat ini mengehendaki adanya perubahan bagi demokrasi Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Di mana diharapkan lahir figur potensial yang bisa memperbaiki kondisi bangsa melalui capres dan cawapres yang jumlahnya lebih dari 2 pasangan.


"Presidential threshold sangat menjadi persoalan, kecuali partai besar. Tapi partai kelas menangah, kelas bawah menjadikan itu persoalan," ujar Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/7).

Menurut Direktur Indonsia Political Review (IPR) ini, jalur judicial review atau pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sulit mengubah besaran presidential threshold yang telah ditetapkan di dalam UU Pemilu.

"Makanya semua gugatan itu dari dulu tidak pernah diterima," cetusnya.

Lebih dari itu, Ujang melihat salah satu sebab gugatan presidential threshold) tak pernah dikabulkan MK adalah karena ada kepentingan politik partai-partai besar dalam mendesain pemilihan yang akan berjalan nanti.

Kalau threshold rendah atau bahkan 0 persen, maka kans kemenangan partai besar akan mengecil. Partai besar juga nantinya tidak punya pengaruh dalam konteks membangun koalisi.

"Bergaining position beralih ke partai biasa. Makanya dia (partai-partai besar) jaga-jaga di MK, supaya tidak diturunkan," demikian Ujang.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya