Berita

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin/RMOL

Politik

Parpol Kesulitan Bangun Koalisi, Presidential Threshold Didorong Berubah Jadi 10 Persen

SABTU, 16 JULI 2022 | 13:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi kendala utama dalam pembentukan koalisi Pilpres 2024 sekarang ini.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin berpendapat, PT 20 persen perolehan kursi DPR RI yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu seyogianya bisa diturunkan.

Pasalnya, dia melihat konstelasi politik saat ini mengehendaki adanya perubahan bagi demokrasi Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Di mana diharapkan lahir figur potensial yang bisa memperbaiki kondisi bangsa melalui capres dan cawapres yang jumlahnya lebih dari 2 pasangan.


"Presidential threshold sangat menjadi persoalan, kecuali partai besar. Tapi partai kelas menangah, kelas bawah menjadikan itu persoalan," ujar Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/7).

Menurut Direktur Indonsia Political Review (IPR) ini, jalur judicial review atau pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sulit mengubah besaran presidential threshold yang telah ditetapkan di dalam UU Pemilu.

"Makanya semua gugatan itu dari dulu tidak pernah diterima," cetusnya.

Lebih dari itu, Ujang melihat salah satu sebab gugatan presidential threshold) tak pernah dikabulkan MK adalah karena ada kepentingan politik partai-partai besar dalam mendesain pemilihan yang akan berjalan nanti.

Kalau threshold rendah atau bahkan 0 persen, maka kans kemenangan partai besar akan mengecil. Partai besar juga nantinya tidak punya pengaruh dalam konteks membangun koalisi.

"Bergaining position beralih ke partai biasa. Makanya dia (partai-partai besar) jaga-jaga di MK, supaya tidak diturunkan," demikian Ujang.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya