Berita

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin/RMOL

Politik

Parpol Kesulitan Bangun Koalisi, Presidential Threshold Didorong Berubah Jadi 10 Persen

SABTU, 16 JULI 2022 | 13:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi kendala utama dalam pembentukan koalisi Pilpres 2024 sekarang ini.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin berpendapat, PT 20 persen perolehan kursi DPR RI yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu seyogianya bisa diturunkan.

Pasalnya, dia melihat konstelasi politik saat ini mengehendaki adanya perubahan bagi demokrasi Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Di mana diharapkan lahir figur potensial yang bisa memperbaiki kondisi bangsa melalui capres dan cawapres yang jumlahnya lebih dari 2 pasangan.


"Presidential threshold sangat menjadi persoalan, kecuali partai besar. Tapi partai kelas menangah, kelas bawah menjadikan itu persoalan," ujar Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/7).

Menurut Direktur Indonsia Political Review (IPR) ini, jalur judicial review atau pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sulit mengubah besaran presidential threshold yang telah ditetapkan di dalam UU Pemilu.

"Makanya semua gugatan itu dari dulu tidak pernah diterima," cetusnya.

Lebih dari itu, Ujang melihat salah satu sebab gugatan presidential threshold) tak pernah dikabulkan MK adalah karena ada kepentingan politik partai-partai besar dalam mendesain pemilihan yang akan berjalan nanti.

Kalau threshold rendah atau bahkan 0 persen, maka kans kemenangan partai besar akan mengecil. Partai besar juga nantinya tidak punya pengaruh dalam konteks membangun koalisi.

"Bergaining position beralih ke partai biasa. Makanya dia (partai-partai besar) jaga-jaga di MK, supaya tidak diturunkan," demikian Ujang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya