Berita

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu/RMOL

Politik

Akan Dialog dengan DPR dan Pemerintah, Dewan Pers Ingin Bahas Pasal-pasal yang Dapat Memberangus Kebebasan Pers

JUMAT, 15 JULI 2022 | 21:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak dilibatkan dalam pembahasan draf RUU KUHP, Dewan Pers akan berdialog dengan pemerintah dan DPR RI serta mengadakan serial diskusi terkait pasal-pasal yang dapat memberangus kebebasan pers.

Hal itu disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu saat konferensi pers menyikapi RUU KUHP dalam kaitannya dengan kebebasan pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat siang (15/7).

Ninik mengatakan, atas nama Dewan Pers dan konstituen, menyepakati beberapa agenda ke depan setelah melakukan dialog pada minggu lalu.


"Yang pertama, kita akan berdialog dengan DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM yang mewakili pemerintah. Dan kita juga berharap bahwa yang kedua, dialog yang akan kami lakukan di ikuti dengan teman-teman yang lain konstituen maupun yang lainnya," ujar Ninik.

Selanjutnya, kata Ninik, Dewan Pers juga akan melakukan serial diskusi dengan melibatkan para akademisi, pakar, dan stakeholder terkait guna memberikan pembelajaran kepada publik atas pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalkan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

"Terutama pasal-pasal yang kita indikasikan masih nongkrong di sana (draf RUU KUHP), dan itu memberikan dampak yang serius pada kehidupan demokrasi kita, ini juga bagian dari pembelajaran kepada publik, kenapa pasal ini lalu dianggap sebagai berpotensi mengkriminalkan dan lainnya, karena publik juga berhak tau untuk materi-materi ini," jelasnya.

Menurutnya, pasal-pasal yang diasumsikan mengkriminalkan, bukan hanya untuk kepentingan insan pers, tetapi kepentingan demokrasi Indonesia.

"Kepentingan Indonesia dalam mengelola tata kelola pemerintahan yang baik, yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan lainnya," katanya.

"Maka kita mengajak semua pihak, bukan hanya kepentingan insan pers, teman akademisi, teman-teman masyarakat sipil yang concern pada proses legislasi, untuk ikut serta mendialogkan ini sebagai bagian dari dialog publik kita supaya ini menjadi pembelajaran bersama. Tidak ada demokrasi kalau tidak melibatkan salah satunya kebebasan di dunia pers," pungkas Ninik.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya