Berita

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu/RMOL

Politik

Akan Dialog dengan DPR dan Pemerintah, Dewan Pers Ingin Bahas Pasal-pasal yang Dapat Memberangus Kebebasan Pers

JUMAT, 15 JULI 2022 | 21:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak dilibatkan dalam pembahasan draf RUU KUHP, Dewan Pers akan berdialog dengan pemerintah dan DPR RI serta mengadakan serial diskusi terkait pasal-pasal yang dapat memberangus kebebasan pers.

Hal itu disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu saat konferensi pers menyikapi RUU KUHP dalam kaitannya dengan kebebasan pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat siang (15/7).

Ninik mengatakan, atas nama Dewan Pers dan konstituen, menyepakati beberapa agenda ke depan setelah melakukan dialog pada minggu lalu.


"Yang pertama, kita akan berdialog dengan DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM yang mewakili pemerintah. Dan kita juga berharap bahwa yang kedua, dialog yang akan kami lakukan di ikuti dengan teman-teman yang lain konstituen maupun yang lainnya," ujar Ninik.

Selanjutnya, kata Ninik, Dewan Pers juga akan melakukan serial diskusi dengan melibatkan para akademisi, pakar, dan stakeholder terkait guna memberikan pembelajaran kepada publik atas pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalkan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

"Terutama pasal-pasal yang kita indikasikan masih nongkrong di sana (draf RUU KUHP), dan itu memberikan dampak yang serius pada kehidupan demokrasi kita, ini juga bagian dari pembelajaran kepada publik, kenapa pasal ini lalu dianggap sebagai berpotensi mengkriminalkan dan lainnya, karena publik juga berhak tau untuk materi-materi ini," jelasnya.

Menurutnya, pasal-pasal yang diasumsikan mengkriminalkan, bukan hanya untuk kepentingan insan pers, tetapi kepentingan demokrasi Indonesia.

"Kepentingan Indonesia dalam mengelola tata kelola pemerintahan yang baik, yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan lainnya," katanya.

"Maka kita mengajak semua pihak, bukan hanya kepentingan insan pers, teman akademisi, teman-teman masyarakat sipil yang concern pada proses legislasi, untuk ikut serta mendialogkan ini sebagai bagian dari dialog publik kita supaya ini menjadi pembelajaran bersama. Tidak ada demokrasi kalau tidak melibatkan salah satunya kebebasan di dunia pers," pungkas Ninik.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya