Berita

KPK meminta masyarakat mewaspadai upaya penipuan yang dilakukan oleh pegawai KPK gadungan/Repro

Hukum

Awas Marak "KPK Gadungan", Masyarakat Diimbau Waspada

JUMAT, 15 JULI 2022 | 16:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dan waspada atas adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai "KPK Gadungan" yang melakukan tindakan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

Imbauan ini langsung disampaikan Inspektur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subroto, menanggapi informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan dan pemalsuan.

Di mana, pihak "KPK Gadungan" tersebut membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK.


Subroto mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat, "KPK gadungan" itu telah banyak melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim.

"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," terang Subroto kepada wartawan, Jumat (15/7).

Dengan demikian, Subroto meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK.

Di mana, kata Subroto, dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.

Selain itu, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.

"Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK," tegas Subroto.

Tak hanya itu, KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai "perpanjangan tangan", mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK pun tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.

Lalu, KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Sementara situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id.

"Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis). Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis," jelas Subroto.

KPK pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya