Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cadangan Devisa Menipis, Myanmar Tangguhkan Pembayaran Pinjaman Luar Negeri

JUMAT, 15 JULI 2022 | 14:31 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perusahaan dan peminjam individu di Myanmar diminta untuk menangguhkan pembayaran pinjaman luar negeri karena cadangan devisa negara yang semakin tipis.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Sentral Myanmar, Win Thaw dalam sebuah surat kepada bank-bank yang memiliki izin untuk menangani valuta asing.

Win Thaw mengarahkan peminjam untuk menangguhkan pembayaran bunga dan pokok dari berbagai pinjaman luar negeri yang diperoleh baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang.


Arahan tersebut mengharuskan bank berlisensi untuk memberi tahu pelanggan bisnis mereka dengan utang luar negeri untuk menyesuaikan jadwal pembayaran pinjaman dengan pemberi pinjaman luar negeri.

Data dari Bloomberg menunjukkan, perusahaan-perusahaan di Myanmar memiliki setidaknya 1,2 miliar dolar AS dalam pinjaman berdenominasi dolar.

Peminjam tersebut termasuk dari perusahaan telekomunikasi Ooredoo Myanmar Ltd, perusahaan real estate City Square Commercial Co, serta perusahaan menara telekomunikasi Apollo Towers Myanmar Ltd dan Irrawaddy Green Towers Ltd.

Rezim junta Myanmar telah memperketat aturan valuta asing setelah mata uang Kyat kehilangan sepertiga nilainya terhadap dolar pada tahun lalu, setelah kudeta memicu pembekuan sebagian cadangan devisa yang disimpan di AS dan penangguhan bantuan multilateral.

Junta Myanmar juga telah melarang impor mobil dan barang-barang mewah, serta memperketat impor bahan bakar dan minyak goreng untuk menjaga cadangan devisa.

Selain itu, penggunaan yuan dan baht untuk perdagangan di sepanjang perbatasan Tiongkok dan Thailand juga diizinkan.

Pada Kamis (14/7), Bank Sentral juga mengizinkan lembaga asing untuk mendirikan lembaga keuangan non-bank yang dimiliki sepenuhnya atau masuk ke dalam usaha patungan, dalam upaya untuk meningkatkan modal asing.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya