Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pekerja Pra Sejahtera

JUMAT, 15 JULI 2022 | 07:57 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

GARIS kemiskinan internasional menggunakan pengukuran paritas daya beli penduduk miskin sebesar 1,9 dolar AS per hari atau Rp 28.580 per hari berdasarkan kurs dolar 14 Juli 2022.

Dengan menggunakan pengukuran garis kemiskinan tersebut, maka Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dengan menggunakan pemodelan telah memperkirakan persentase jumlah penduduk yang bekerja berada di bawah garis kemiskinan internasional di tingkat dunia telah menurun dari 7,2 persen tahun 2020 menjadi 6,9 persen tahun 2021.

Dengan menggunakan pemodelan tersebut di atas, ILO memperkirakan persentase jumlah penduduk miskin pada paritas daya beli 1,9 dolar AS per hari di Indonesia juga telah berkurang dari 3,6 persen tahun 2020 menjadi 2,9 persen tahun 2021. Angka tersebut berjumlah sekitar 799.733 orang pekerja tahun 2022..


Tentu tidak dimaksudkan untuk mengurangi jumlah pekerja pra sejahtera, maka pengukurannya tersebut dilakukan setelah pekerja sedang mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah sebagai pendekatan jaring pengaman sosial. Pendekatan yang bersifat sementara tersebut bukanlah merupakan perbaikan kesejahteraan yang bersifat berkelanjutan.

Di tengah masalah kedatangan krisis pangan, krisis energi, laju inflasi tinggi, kemacetan pertumbuhan ekonomi, dan tantangan resesi ekonomi global dan nasional yang memperlemah daya beli pekerja, maka pemerintah perlu bekerja lebih keras untuk mencegah terjadinya efek domino dari gejolak sosial Sri Lanka masuk ke Indonesia secara bertahap dan cepat, sekalipun teknologi informasi semakin tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.

Potensi keterhempasan dari para pekerja pra sejahtera tersebut tentu tidak dapat mengandalkan kearifan lokal, karena mereka akan sulit masih berada di bawah kemiskinan, apabila dalam keluarga besar masih terdapat patron, yang membantu masalah kemiskinan ekonomi rumah tangga sesuai tradisi budaya keluarga ketimuran.

Semula pembangunan pertanian dapat dijadikan sebagai solusi oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah penduduk miskin, namun belenggu rumus tani sebagai aplikasi dari politik pembangunan pertanian dan pemangkasan dramatis berbagai subsidi pertanian atas tekanan keras dari perubahan oleh Organisasi Perdagangan Dunia, maka kapasitas pembangunan pertanian berkurang dalam mengurangi jumlah pekerja pra sejahtera.

Disamping itu, pembangunan pertanian kadangkala dapat menjadi bagian dari terbentuknya keberadaan naiknya jumlah pekerja pra sejahtera. Keberlakuan upah minimum yang semula dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja pra sejahtera, namun pada kasus pembangunan pertanian yang berorientasi pada surplus produksi, justru dapat berfungsi mengerem perbaikan tingkat kesejahteraan pekerja.

Kesenjangan ekonomi meningkat, apabila diperbandingkan dengan upah minimum antar sektor dan wilayah di Indonesia yang tinggi. Masalah meningkat, ketika jatuhnya harga jual produk pertanian lambat terperbaiki seperti pada tandan buah segar sawit dan getah karet.

Penulis adalah peneliti Indef, yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya