Berita

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha/Net

Dunia

Ada Pelanggaran, Indonesia Setop Sementara Pengiriman Pekerja Migran Domestik ke Malaysia

KAMIS, 14 JULI 2022 | 20:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara waktu pengiriman dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk sektor domestik ke Malaysia, lantaran ditemukan beberapa bukti pelanggaran perekrutan.

Dijelaskan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, pelanggaran tersebut terkait dengan Memorandum of Understanding (MoU) penempatan dan perlindungan PMI untuk sektor domestik di Malaysia yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada 1 April lalu.

"Dalam MoU tersebut, khususnya pasal 3 memuat kesepakatan kedua negara bahwa penempatan WNI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui one channel system," jelas Judha selama press briefing Kemlu RI yang gelar virtual pada Kamis (14/7).


Kendati begitu, ia menyebut tetap ditemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem maid online (SMO) yang telah jelas dilarang.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani. Secara khusus system maid online ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi," tegasnya.

Menurut Judha, tindakan tersebut akan melanggar UU 18/2017 tentang perlindungan para pekerja migran. Sebab, para pekerja WNI tidak melalui beberapa rangkaian persiapan yang benar.

Sebagai tindak lanjut, Kemlu tengah menunggu klarifikasi dari pemerintah Malaysia.

Sehingga, berdasarkan rapat kementerian dan lembaga terkait, maka Indonesia akan menghentikan penempatan WNI ke Malaysia untuk sementara waktu hingga terdapat klarifkasi, termasuk komitmen dari pemerintah Malaysia untuk menghentikan SMO.

Keputusan ini juga telah resmi disampaikan oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Manusia Malaysia.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya