Berita

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika/Net

Politik

Ombudsman: Wabah PMK Kembali Masuk RI Tahun 2015, Tapi Pemerintah Berusaha Menutupi

KAMIS, 14 JULI 2022 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dialami hewan ternak di Indonesia punya sejarah yang cukup panjang. Tahun ini, wabah tersebut kembali menghebohkan tanah air.

Persoalan wabah PMK ini menjadi materi pemeriksaan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi oleh pemerintah. Menariknya, terdapat beberapa temuan yang tidak diketahui publik sama sekali.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, wabah PMK pertama kali masuk Indonesia pada tahun 1887 melali importasi sapi perah dari Belanda.


"Namun dengan berbagai penanganan dan pemberantasan melalui vaksinasi massal, pada tahun 1983 Indonesia mendeklarasikan bebas PMK," ujar Yeka dalam jumpa pers virtual pada Kamis (14/7).

Setelah mendeklarasikan bebas wabah PMK, pemerintah Indonesia baru mendapat pengakuan dari organisasi kesehatan binatang internasional atau World Organization for Animal Health (OIE) pada 1990.

"Artinya di masa lalu, waktu yang diperlukan bagi Indonesia untuk terbebas dari wabah PMK selama satu abad lebih (103 tahun)," imbuhnya memaparkan.

Akan tetapi setelah hampir 30 tahun dinyatakan bebas PMK, Indonesia kembali dilanda wabah yang sama pada 2022. Dan ternyata, wabahnya sudah masuk sejak 7 tahun yang lalu.

"Berdasarkan informasi dan dokumen yang dikumpulkan Ombudsman, PMK kembali masuk ke Indonesia pada 2015. Namun informasi ini tidak disampaikan ke publik, atau ditutup-tutupi oleh pemerintah saat itu," papar Yeka.

Meski begitu, Ombudsman mendapati wabah PMK yang menyebar pada 2015 tersebut bisa dikendalikan oleh pemerintah dengan cepat dengan menerapkan vaksinasi massal dan serempak.

"Dan dibarengi dengan pengendalian lalu lintas hewan rentan, sehingga penularannya bisa dihentikan dalam waktu cepat," jelas Yeka.

Namun, dengan ditemukannya penyebaran wabah PMK pada tahun ini, Ombudsman menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh otoritas terkait, yakni Badan Karatina dan Dinas Peternakan di pemerintahan daerah.

"Pekerjaan rumahnya adalah peningkatan kewaspadaan secara extraordinary dalam bentuk Badan Karantina tidak boleh lalai dalam pemasukan hewan dan produk hewan ke seluruh wilayah Indonesia. Proses lalu lintas, harusnya
diperketat dengan kewaspadaan tinggi," ucapnya.

"Kedua, pemerintah pusat dan daerah memperkuat lembaga otoritas veteriner. Alih alih diperkuat, banyak sekali pemerintah daerah yang menghapuskan Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pejabat otoritas veteriner," demikian Yeka.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya