Berita

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika/Net

Politik

Ombudsman: Wabah PMK Kembali Masuk RI Tahun 2015, Tapi Pemerintah Berusaha Menutupi

KAMIS, 14 JULI 2022 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dialami hewan ternak di Indonesia punya sejarah yang cukup panjang. Tahun ini, wabah tersebut kembali menghebohkan tanah air.

Persoalan wabah PMK ini menjadi materi pemeriksaan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi oleh pemerintah. Menariknya, terdapat beberapa temuan yang tidak diketahui publik sama sekali.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, wabah PMK pertama kali masuk Indonesia pada tahun 1887 melali importasi sapi perah dari Belanda.


"Namun dengan berbagai penanganan dan pemberantasan melalui vaksinasi massal, pada tahun 1983 Indonesia mendeklarasikan bebas PMK," ujar Yeka dalam jumpa pers virtual pada Kamis (14/7).

Setelah mendeklarasikan bebas wabah PMK, pemerintah Indonesia baru mendapat pengakuan dari organisasi kesehatan binatang internasional atau World Organization for Animal Health (OIE) pada 1990.

"Artinya di masa lalu, waktu yang diperlukan bagi Indonesia untuk terbebas dari wabah PMK selama satu abad lebih (103 tahun)," imbuhnya memaparkan.

Akan tetapi setelah hampir 30 tahun dinyatakan bebas PMK, Indonesia kembali dilanda wabah yang sama pada 2022. Dan ternyata, wabahnya sudah masuk sejak 7 tahun yang lalu.

"Berdasarkan informasi dan dokumen yang dikumpulkan Ombudsman, PMK kembali masuk ke Indonesia pada 2015. Namun informasi ini tidak disampaikan ke publik, atau ditutup-tutupi oleh pemerintah saat itu," papar Yeka.

Meski begitu, Ombudsman mendapati wabah PMK yang menyebar pada 2015 tersebut bisa dikendalikan oleh pemerintah dengan cepat dengan menerapkan vaksinasi massal dan serempak.

"Dan dibarengi dengan pengendalian lalu lintas hewan rentan, sehingga penularannya bisa dihentikan dalam waktu cepat," jelas Yeka.

Namun, dengan ditemukannya penyebaran wabah PMK pada tahun ini, Ombudsman menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh otoritas terkait, yakni Badan Karatina dan Dinas Peternakan di pemerintahan daerah.

"Pekerjaan rumahnya adalah peningkatan kewaspadaan secara extraordinary dalam bentuk Badan Karantina tidak boleh lalai dalam pemasukan hewan dan produk hewan ke seluruh wilayah Indonesia. Proses lalu lintas, harusnya
diperketat dengan kewaspadaan tinggi," ucapnya.

"Kedua, pemerintah pusat dan daerah memperkuat lembaga otoritas veteriner. Alih alih diperkuat, banyak sekali pemerintah daerah yang menghapuskan Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pejabat otoritas veteriner," demikian Yeka.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya