Berita

Ilustrasi RKUHP/Net

Publika

Living Law di RKUHP dan Hakikat Hukum Adat

OLEH: MUHAMMAD RASYID RIDHA S*
KAMIS, 14 JULI 2022 | 01:43 WIB

PIHAK Pemerintah Indonesia maupun Tim Perumus Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menyatakan juga bahwa pemberlakuan Living Law dalam RKUHP dimaksudkan untuk menghidupkan dan mengakomodir keberlakuan hukum pidana adat.

Untuk itu, akan dibuatkan juga semacam Kompilasi Hukum Pidana Adat (seperti model Kompilasi Hukum Islam) sebagai dasar cantolan implementasi Living Law RKUHP di lapangan. Meski begitu, dalam alasan ini terdapat beberapa persoalan tersendiri.

Pertama, terdapat kesalahan pemaknaan atas sifat yang melekat pada Hukum Adat. Dalam dinamika masyarakat adat, apa yang disebut sebagai Hukum Adat sebenarnya cenderung bersifat holistik (menyeluruh). Tidak ada batasan antara "yang publik" dan "yang privat", yang karenanya Hukum Adat bersifat holistik.


Dengan begitu, maka sesungguhnya pemilahan antara hukum adat yang sifatnya privat maupun publik (termasuk yang disebut sebagai hukum pidana adat) sebenarnya tidak pernah ada kecuali dibuat-buat oleh sebagian kalangan intelektual hukum belakangan ini.

Bila kemudian terdapat aturan hukum adat yang berisi larangan, pantangan, beserta sejumlah sanksinya, hal tersebut tak serta merta dapat dilihat sebagai sebuah hukum pidana. Sebab, dalam praktiknya di masyarakat tidak melulu berujung pada penegakan hukum pidana -misalnya dikurung semacam penjara, dicambuk, dan sebagainya-, melainkan bisa juga berupa pemberian ganti rugi, ritual upacara, atau ritual mistik tertentu untuk membersihkan diri dari energi negatif yang buruk dan jahat yang tujuannya bukan lagi penghukuman.

Kedua, terdapat perbedaan corak yang mencolok secara substansi antara bangunan hukum adat dengan bangunan hukum nasional. Bangunan hukum adat bercorak partikular karena ia berangkat dari identitas dan lokalitas tertentu, sedangkan bangunan hukum nasional berangkat dari universalitas yang berbasis asumsi-asumsi umum (common sense).

Ketika bangunan yang sifatnya partikular hendak ditarik di level nasional, maka yang terjadi adalah potensi tirani primordialisme dan ini adalah satu langkah menuju marak terjadinya praktik diskriminasi dan persekusi atas nama adat dan tradisi.

Ketiga, keberlakuan hukum adat bersifat sangat terbatas. Ia terbatas hanya pada lingkup teritorialnya (misalnya teritori wilayah adatnya), dan juga berlaku terbatas secara genealogis (hanya berlaku bagi warga masyarakat adatnya itu sendiri).

Selain itu, yang menegakkan hukum adat tersebut hanyalah orang yang memiliki wewenang tersebut dalam struktur masyarakat adat. Artinya, sebenarnya Negara maupun Aparat Penegak Hukumnya tidak bisa mengambil alih kewenangan penegakan hukum adat dari warga masyarakat adat.

Dengan keterbatasan keberlakuan hukum adat tersebut, dan belum lagi keterbatasan yang sifatnya spesifik serta kasuistik, akan menambah "pekerjaan rumit yang baru" bagi Negara dalam agenda penegakan hukum dan pemajuan hukum nasional.

Sedangkan di sisi yang lain, pada hari ini pun Negara tidak benar-benar totalitas dalam menegakkan dan membangun hukum nasional yang sudah ada.

Keempat, lagi-lagi apa yang disebut sebagai budaya masyarakat adat maupun hukum adat itu sendiri tidaklah statis alias terus berkembang seiring zaman.

Perubahan juga melekat pada hukum adat, baik itu sebagai bagian dari bentuk "kembang-kempis" eksistensi masyarakat adat, juga bagian dari respon terhadap perubahan realitas sebagai sebuah  "survival mechanism".

Ada banyak faktor yang mempengaruhi perubahan semacam ini, baik karena berhadapan dengan Negara, institusi keagamaan, industrialisme korporasi, maupun karena perkembangan teknologi, seperti yang terjadi di masyarakat adat Minang Sumatera Barat, masyarakat adat Kasepuhan Ciptagelar Banten Kidul, masyarakat adat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan, masyarakat adat Sedulur Sikep Jawa Tengah, dan lainnya.

Kanonisasi atau pembukuan terhadap hukum-hukum adat yang ada dalam sebuah Kompilasi Hukum Adat nasional akan berujung pada pembakuan hukum adat.

Dan ini justru akan mereduksi sifat dinamis yang melekat pada hukum adat itu sendiri, baik dinamis dari segi mekanisme penegakan hukumnya itu sendiri maupun dinamis dari segi eksistensi perkembangannya dari masa ke masa.

Dan yang terakhir, secara esensial tujuan pemidanaan di dalam RKUHP sendiri masih berorientasi pada penghukuman pelaku pidana semata sebagai bentuk pembalasan, dengan dalih membuat pelaku menjadi jera, menjaga moral dan kepentingan publik, serta mencegah keberulangan terjadinya peristiwa pidana serupa di masa depan.

Namun tujuan dari keberadaan hukum adat, melampaui hal tersebut, yakni untuk keseimbangan diri, komunitas, dan semesta hidup.

Yang dikejar bukanlah penghukuman biasa, melainkan bagaimana keseimbangan tetap dapat dipertahankan dan untuk menuju kesana bisa menggunakan berbagai macam cara, tidak terbatas pada penghukuman semata.

Keberadaan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana menjadi sangat penting karena untuk mencegah potensi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Namun dengan adanya pengaturan Living Law di dalam RKUHP, maka hukum pidana nasional berpotensi akan kembali ke era Abad Pertengahan di Eropa, dimana hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan kekuasaan politik semata.

Dan yang terjadi selanjutnya adalah kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Meskipun terhadap argumen bahwa pengaturan Living Law dalam RKUHP dimaksudkan untuk mengakomodir keberadaan hukum adat di Indonesia dengan dibuatkannya semacam Kompilasi Hukum Adat, namun rencana pengaturan tersebut sangat bermasalah secara substansial.

Mengingat keberlakuan Hukum Adat sangatlah terbatas hanya pada komunitas dan teritori tertentu, cenderung dinamis dan berkembang, serta memiliki tujuan yang berbeda dari penegakan hukum pidana nasional di dalam RKUHP itu sendiri.

*Penulis adalah Pengacara Publik LBH Jakarta

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya